Tim Manajemen Situs/Website MS. Aceh Evaluasi dan Menyamakan Persepsi
Banda Aceh - Tim Manajemen Situs/Website Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa tanggal 25 Maret 2014, mengadakan rapat tentang berbagai tugas yang telah dibebankan, sebagai bentuk evaluasi terhadap bagian-bagian pekerjaan yang selama ini telah dijalankan untuk kemajuan dan perkembangan sekaligus melihat berbagai hambatan yang dialami oleh petugas Website Mahkamah Syar’iah Aceh.
Ketua Tim Manajemen Situs/Website, Drs. H. Rafi’uddin, M.H., yang didampingi Panitera/Sekretaris, Drs. H. Syamsikar, rapat tersebut meminta agar para penanggung jawab yang ditunjuk untuk menjelaskan sejauh mana perkembangan Website, dan hal-hal yang menjadi hambatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Fungsi Website, bahwa untuk adanya keterbukaan informasi dan pelayanan publik, maka dalam kaitannya dengan informasi tentang penyelesaian perkara, Ketua Tim Manajemen Situs/WebsiteDrs. H. Rafi’uddin, M.H., yang juga sebagai Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, mengharapkan sebagai berikut :
- Untuk publikasi Perkara yang telah diputus, supaya putusan tersebut olehPanitera Pengganti mengirimkan ke email salah seorang petugas yang telah ditunjuk (Syahrul Muhajir, S.Hi) guna dianonim dan di email kembali pada petugas bagian publikasi (Muhammad Kadri).
- Perkara Jinayat, jenis “perlawanan”, yang saat ini belum ada form laporan perkara perlawanan ke tingkat banding, hendaknya tidak digabungkan pendaftarannya dengan jenis “Perkara Banding”, dan kedepan akan dibuatkan form laporan perkara perlawanan jinayat untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Badilag – Mahkamah Agung RI. supaya disediakan kontensnya secara khusus di SIADPTA.
- Diminta pada seluruh Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh, untuk melaporkan Perkara yang telah di putus, agar dikirimkan kepada bagian publikasi (Muhammad Kadri), dan publikasinya menjadi tanggungjawab Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Diharapkan adanya disiplin mengenai Laporan keadaan perkara dan Laporan Keuangan Perkara yang harus disampaikan pada setiap bulan.
- Direncanakan setiap hari Selasa pada Minggu Kedua setiap bulan diadakan Rapat Evaluasi Update Data Website, khusus untuk semua laporan perkara.
- Perlu adanya keseragaman mengenai penggunaan istilah “Catatan Sidang” atau “Berita Acara Sidang” dalam suatu Putusan, dan istilah yang selama ini dipakai adalah Berita Acara Sidang.
Demikian Rapat berjalan dengan tertib dan lancar. Semua peserta nampak mengikutinya dengan sungguh-sungguh.
Sumber: http://www.ms-aceh.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020