Belum Semua Bupati/Walikota Melimpahkan Kewenangan Perizinan Penanaman Modal pada PTSP
Banda Aceh - Pada ruang rapat I Badan Investasi dan Promosi Aceh berlangsung “Rapat koordinasi dengan instansi Teknis Kab/kota”. Sambutan kepala Badan Ir. Iskandar, M.Sc yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perizinan Ir. Jonni, menyebutkan “Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Mempunyai Peran yang Sangat Penting Guna Meningkatkan Realisasi di Aceh”.
Acara ini bertujuan untuk mengkoordinasikan data perizinan penanaman modal antara provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan realisasi investasi. Rencana investasi yang tercatat pada BKPM melalui SPIPISE periode Januari 2010 s.d November 2013 sebanyak 151 perusahaan dengan total investasi PMA 1,7 Milyar USD dan PMDN Rp. 25,7 Triliun. Angka tersebut baru sebatas yang tercatat di BKPM, sementara rencana investasi yang dicatat oleh PTSP kab/kota yang belum masuk dalam SPIPISE tentu lebih besar lagi.
Dalam sektor perkebunan dan pertambangan mencatat rencana investasi yang dominan dibanding sektor lain. Acara yang mengundang seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Bagian Ekonomi Kabupaten/Kota ini dilaksanakan pada Kamis (27/3/2014). Narasumber yamg hadir dari BP2T Aceh dan Dinas Perkebunan.
Marzuki, SH selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan BP2T Aceh mengemukakan dasar hukum BP2T, Undang-undang no. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU no. 40 TA 2007 Perseroan Terbatas, dll. Beliau juga menjelaskan ada Sembilan faktor yang memperngaruhi rendahnya realisasi investasi; Pertama : Akses lahan dan kepastian usaha; Kedua : Perizinan usaha; Ketiga : Perizinan usaha; Keempat : Interaksi pelaku usaha dan pemerintah; Kelima : program pengembangan usaha swasta; Keenam : Integritas kepala daerah; Ketujuh : Pajak dan restribusi daerah serta biaya transaksi lainnya; Kedelapan : kebijakan infrastruktur daerah; Kesembilan : Keamanan dan penyelesaian konflik dan kualitas peraturan daerah.
BP2T hanya memproses dengan rencana investasi diatas 10 milyar. Selanjutnya penting adanya bidang usaha yang harus bermitra dengan UKM sebab selama ini BP2T hanya bermitra sebatas lintas Kabupaten/Kota. Setelah itu dilanjutkan oleh pemaparan dari Dinas perkebunan “Ada 3 rekomendasi oleh dinas perkebunan diantaranya, izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan budidaya dan izin usaha perkebunan pengolahan” ujarnya.
Menutup sesi pemaparan oleh Ibu Syarifah Zulfa selaku Kepala Bidang Pengembangan Investasi BIP Aceh kepada PTSP, setiap mengeluarkan izin wajib memberi tembusan kepada BIP Aceh dan BKPM, untuk di tindaklanjuti pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap realiasi pelaksanaan Penanaman Modal di lapangan dan dapat mengeluarkan izin melalui SPIPISE.
Kepada PTSP, instansi teknis dan instansi yang menangani Penanaman Modal di kabupaten/Kota saling bekerjasama untuk mendapatkan realisasi dari perusahaan yang sudah diberikan izin Penanaman Modal, sehingga target realisasi dapat tercapai dan pertumbuhan ekonomi daerah juga meningkat.
Sumber: http://investasi.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020