Penyaluran Hibah dan Bantuan Sudah Sesuai Mekanisme
Banda Aceh — Terkait dugaan yang tidak mendasar LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh yang melaporkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ini Plt. Kabiro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin menegaskan bahwa penyaluran hibah dan bansos mempunyai mekanisme sesuai Permendagri No. 32 jo 39 tahun 2012 yang kemudian di jabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.93 Tahun 2012 dan Pergub No. 54 Tahun 2013.
“Mekanismenya adalah proposal yangg masuk diverifikasi oleh SKPA teknis. Verifikasi dilakukan terkait legalitas administrasi dan verifikasi faktual calon penerima (pengusul),” tegas Murthalamuddin.
Murthala menjelaskan, verifikasi itu dilakukan sebelum KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dari Plafon Prioritas Anggaran Sementara) di ajukan.
“Hasil verifikasi ini, kemudian dibuat rekomendasi oleh SKPA tersebut selanjutnya diajukan dalam KUA PPAS ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). TAPA boleh menerima atau menolak usulan ini. Dasar rekomendasi ini kemudian dianggarkan dalam APBA, calon penerima dan jumlah bantuan sudah detail disebutkan sejak diusulkan,” jelasnya.
Dalam APBA juga detail, tambah Murthala, oleh karenanya tidak ada kekuasaan siapapun untuk mengutak atik bantuan termasuk Gubernur pada saat pencairan.
“SK Gubernur hanya perintah pencairan, bukan penunjukan alokasi penerima bantuan. SK Gubernur mengacu pada qanun APBA dan DPA. Jadi tidak ada dasar hukum Gubernur atau siapapun di tuding korupsi,” tegas Murthalamuddin.
Murthala mengungkapkan, Pemerintah Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se- Aceh secara online pada PT. Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Ini untuk memberi akses kepada BPK, mengakses semua data transaksi keuangan Pemerintah di Aceh langsung secara online. Tujuannya untuk mencegah mutasi kas daerah yang menyalahi aturan keuangan,” ungkapnya.
Kesepakatan ini penting, katanya, karena merupakan bagian dari keputusan strategis dalam bidang penyelenggaraan pemerintah daerah sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bentuk upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi menuju clean government dan Good governance. Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh anti korupsi dan terus berupaya dengan semua lembaga mengawasi pemanfaatan uang Negara,” imbuhnya.
Hal ini juga untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi pengelolaan keuangan bahkan penyimpangan.
“Silahkan kritik secara konstruktif. Jangan asal tuding yang berujung fitnah. Pemerintah Aceh siap diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Terhadap tudingan penyuapan terhadap penegak hukum silahkan di buktikan dan seret ke pengadilan pelaku dan penerimanya. Pemerintah Aceh siap mendukung gerakan anti korupsi,” pungkas Murthalamuddin.
Sumber: http://seuramoe.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020