Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

KIP Aceh Tetapkan DPK

Politik & Hukum Kamis, 03 April 2014 - Oleh

Banda Aceh - Komisi independen Pemilihan Aceh, Selasa (1/4) menetapkan daftar pemilih khusus (DPK) untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam pemilu 2014 yang akan berlangsung beberapa hari mendatang.

Rapat Pleno Rekapitulasi DPK yang berlangsung Di Aula pertemuan Lantai II KIP Aceh tersebut dipimpin oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi SH, didampingi komisioner yang membidangi SDM dan sekretariat Fauziah,ST dan juga perwakilan Panwaslu Aceh.

Fauziah,ST mengatakan jumlah pemilih khusus Perempuan ke 23 kab/kota se Aceh sebanyak 5,550 dan laki-laki 6,459 pemilih, jika dihitung keseluruhannya, jumlah  Pemilih khusus di Provinsi Aceh Sebanyak 12,009 pemilih.

“Dengan di tetapkannya jumlah tersebut, maka tidaka da lagi pengurangan maupun tambahan. Pemilih DPK adalah mereka yang umumnya tidak memiliki nomor induk kependudukan” kata komisioner KIP aceh tersebut saat Pleno berlangsung.

Namun, bukan berarti yang tidak masuk kedalam DPK  mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya mereka yang tidak masuk kedalam DPK, akan masuk kedalam Daftar pemilih khusus tambahan (DPKt).

“kita berharap meski tidak memiliki NIP invalid, pemilih yang sudah terdaftar di DPK menggunakan hak pilihnya. Dan kepada mereka yang tidak terdaftar di DPK, KIP memberi kemudahan agar setiap pemilih tidak kehilangan hak suaranya” tambahnya.

Sumber: http://kip-acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 03 Nov 2025 17:02:14