KIP Aceh Tetapkan DPK
Banda Aceh - Komisi independen Pemilihan Aceh, Selasa (1/4) menetapkan daftar pemilih khusus (DPK) untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam pemilu 2014 yang akan berlangsung beberapa hari mendatang.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPK yang berlangsung Di Aula pertemuan Lantai II KIP Aceh tersebut dipimpin oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi SH, didampingi komisioner yang membidangi SDM dan sekretariat Fauziah,ST dan juga perwakilan Panwaslu Aceh.
Fauziah,ST mengatakan jumlah pemilih khusus Perempuan ke 23 kab/kota se Aceh sebanyak 5,550 dan laki-laki 6,459 pemilih, jika dihitung keseluruhannya, jumlah Pemilih khusus di Provinsi Aceh Sebanyak 12,009 pemilih.
“Dengan di tetapkannya jumlah tersebut, maka tidaka da lagi pengurangan maupun tambahan. Pemilih DPK adalah mereka yang umumnya tidak memiliki nomor induk kependudukan” kata komisioner KIP aceh tersebut saat Pleno berlangsung.
Namun, bukan berarti yang tidak masuk kedalam DPK mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya mereka yang tidak masuk kedalam DPK, akan masuk kedalam Daftar pemilih khusus tambahan (DPKt).
“kita berharap meski tidak memiliki NIP invalid, pemilih yang sudah terdaftar di DPK menggunakan hak pilihnya. Dan kepada mereka yang tidak terdaftar di DPK, KIP memberi kemudahan agar setiap pemilih tidak kehilangan hak suaranya” tambahnya.
Sumber: http://kip-acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020