Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Penertiban Gepeng Akan Diqanunkan

Politik & Hukum Kamis, 03 April 2014 - Oleh

Banda Aceh - Penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Banda Aceh akan dijadikan qanun. Rancangan Qanun (Raqan) tentang penertiban Gepeng telah disetujui menjadi salah satu Raqan prioritas dalam Prolega 2014 di Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Raqan penertiban Gepeng merupakan salah satu dari 44 Raqan prioritas yang diajukan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna di Gedung DPRK setempat, Selasa, 25 Maret 2014. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia SE.

Ke-44 Raqan tersebut nantinya akan dibahas di tingkat komisi-komisi di DPRK Banda Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh 2014. Naskah akademik semua rancangan qanun itu telah dibahas bersama para akademisi, praktisi dan tenaga ahli.

DPRK Banda Aceh membuka ruang kepada publik untuk mengkritisi dan memberi masukan yang konstruktif terhadap semua rancangan qanun tersebut. “Ini penting, harus ada partisipasi publik yang luas untuk menyempurnakan ke semua rancangan qanun tersebut, agar ketika ditetapkan menjadi qanun nanti sudah maksimal,” kata Ir Muhammad Nasir Arfah dari Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh usai sidang.

Menurutnya, bila nanti rancangan qanun tentang penertiban gelandangan dan pengemis sudah ditetapkan menjadi qanun, maka lembaga penertiban mempunyai legalitas dan acuan hukum dalam melakukan penertiban.

“Penertiban gelandangan dan pengemis memang harus dilakukan agar budaya Pak Ogah itu tidak menjalar dalam masyarakat kita. Masyarakat tidak boleh malas dengan menjadi peminta-minta, itu bukan budaya kita,” pungkasnya.

Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id

 

Last Update Generator: 03 Nov 2025 17:16:18