Penertiban Gepeng Akan Diqanunkan
Banda Aceh - Penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Banda Aceh akan dijadikan qanun. Rancangan Qanun (Raqan) tentang penertiban Gepeng telah disetujui menjadi salah satu Raqan prioritas dalam Prolega 2014 di Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Raqan penertiban Gepeng merupakan salah satu dari 44 Raqan prioritas yang diajukan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna di Gedung DPRK setempat, Selasa, 25 Maret 2014. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia SE.
Ke-44 Raqan tersebut nantinya akan dibahas di tingkat komisi-komisi di DPRK Banda Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh 2014. Naskah akademik semua rancangan qanun itu telah dibahas bersama para akademisi, praktisi dan tenaga ahli.
DPRK Banda Aceh membuka ruang kepada publik untuk mengkritisi dan memberi masukan yang konstruktif terhadap semua rancangan qanun tersebut. “Ini penting, harus ada partisipasi publik yang luas untuk menyempurnakan ke semua rancangan qanun tersebut, agar ketika ditetapkan menjadi qanun nanti sudah maksimal,” kata Ir Muhammad Nasir Arfah dari Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh usai sidang.
Menurutnya, bila nanti rancangan qanun tentang penertiban gelandangan dan pengemis sudah ditetapkan menjadi qanun, maka lembaga penertiban mempunyai legalitas dan acuan hukum dalam melakukan penertiban.
“Penertiban gelandangan dan pengemis memang harus dilakukan agar budaya Pak Ogah itu tidak menjalar dalam masyarakat kita. Masyarakat tidak boleh malas dengan menjadi peminta-minta, itu bukan budaya kita,” pungkasnya.
Sumber: http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020