Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

9 April, Libur Nasional

Politik & Hukum Selasa, 08 April 2014 - Oleh

Banda Aceh - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan edaran tentang libur nasional pada hari Pemilu, 9 April 2014. Edaran tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.

Menurutnya dengan penetapan libur pada 9 April, diharapkan agar seluruh karyawan/karyawati di instansi pemerintah dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. “Harapan kita, semua masyarakat dapat menggunakan hak pilih demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik nantinya,” kata Gubernur Aceh melalui siaran persnya, Senin 7 April 2014.

Isi Keppres menyebutkan hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

Dalam Keppres juga disebutkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan/susulan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sumber: http://kip-acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 27 Apr 2026 15:23:39