9 April, Libur Nasional
Banda Aceh - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan edaran tentang libur nasional pada hari Pemilu, 9 April 2014. Edaran tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.
Menurutnya dengan penetapan libur pada 9 April, diharapkan agar seluruh karyawan/karyawati di instansi pemerintah dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. “Harapan kita, semua masyarakat dapat menggunakan hak pilih demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik nantinya,” kata Gubernur Aceh melalui siaran persnya, Senin 7 April 2014.
Isi Keppres menyebutkan hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).
Dalam Keppres juga disebutkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan/susulan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sumber: http://kip-acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020