Dinkes Banda Aceh Bahas Aturan KTR Bagi Hotel Dan Restoran
Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh sedang membahas rancangan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk sarana perhotelan dan restoran/rumah makan. Rancangan peraturan tersebut menindaklanjuti peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2007 tentang kawasan tanpa rokok.
“Kita ingin Aceh menjadi kota yang bertaraf internasional dan madani tentu harus bebas dari asap rokok bagi pendatang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Dr Media Yulizar MPH, di Banda Aceh, Rabu (16/4).
Pernyataan tersebut disampaikan Dr Media pada Pertemuan Sosoalisasi dan Perumusan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di sarana perhotelan dan restoran. Pertemuan tersebut dihadiri para manajer Hotel dan Restauran seluruh Banda Aceh di Aula Gedung A, Pemko, Rabu (16/4).
Dalam draf usulan tersebut, kawasan tanpa rokok di restoran dan rumah makan meliputi ruang makan, ruang pertemuan, fasilitas olahraga, fasilitas ibadah, fasilitas, liburan, karauke,lobby, kamar, dan fasilitas hotel lainnya yang tertutup.
Setiap orang yang berada dalam kawasan tanpa rokok dilarang melakukan kegiatan seperti menjual rokok, mempromosikan, menyelenggarakan iklan rokok, dan menghisap rokok. Oleh karena itu, pimpinan hotel atau restauran wajib bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Draf ini nanti bisa disempurkan lagi asal tidak menyalahi peraturan Wali Kota Banda Aceh,” tambah Dr Media.
Tambah Dr Media, kalau pun pihak hotel menyedia floor yang diizinkan bagi perokok, sejatinya harus membedakan dan letakknya jauh dari floor yang bebas asap rokok, jangan sampai tamu harus melewati tempat berasap rokok jika ingin ke ruang kawasan tanpa rokok.
“Kita menginginkan ada tempat-tempat tertentu seperti cafe atau restoran yang bisa menjadi pilot projek tanpa asap rokok, dan kita berharap jumlah perokok di Kota Banda Aceh menurun menuju kota yang sehat.” tutup Dr Media.
Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020