Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

22 April, KIP Agendakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Politik & Hukum Senin, 21 April 2014 - Oleh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif 2014 tingkat provinsi, Selasa 22 April 2014, di gedung Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Banda Aceh.

“KIP Aceh sudah mengirimkan undangan ke partai politik dan DPD supaya mengutuskan saksi-saksinya dengan membawa mandat dari partai dan calon DPD, juga ke KIP kabupaten/kota dan Bawaslu untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara di gedung DPRA pada 22 hingga 24 April,” ujar Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara KIP Aceh, Muhammad SE.Ak, Rabu (17/4) saat dijumpai di ruang kerjanya, Banda Aceh.

Menurut Muhammad, tiga hari (22-24 April) tersebut sesuai jadwal. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014 disebutkan, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi dilakukan pada 22-24 April 2014.

“Tetapi apabila dalam pelaksanaanya memakan waktu yang panjang (melebihi tiga hari yang telah ditentukan), ya dilaksanakan sampai dengan selesai. Karena memang itu harus diselesaikan, tidak boleh dihentikan,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.

Muhammad menyebutkan, pihaknya sangat berharap tanggal 21 April KIP kabupaten/kota sudah menyelesaikan rekapitulasinya. Menurutnya, rekapitulasi suara tingkat provinsi baru bisa dilaksanakan setelah menerima hasil rekap dari kabupaten/kota. “Di undang-undang disebutkan setelah menerima rekap dari setiap tingkatan, kalau tidak kita terima rekap bagaimana mau kita rekap. Tentu saja ada yang kita terima, baru bisa kita laksanakan,” sebut Muhammad.

Sumber: http://kip-acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 04 Nov 2025 09:33:40