Kominfo RI adakan Seminar dan Bimtek Pengaturan Cybercrimes dan UU ITE di Aceh
Banda Aceh - Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berkembang dengan sangat cepat. TIK memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperoleh informasi secara luas dan tanpa batas.
Selanjutnya Kadishubkomintel Aceh, yang diwakili Zulkarnein juga menambahkan, Perkembangan TIK memberikan dampak yang sangat luas terhadap berbagai bidang, khususnya kegiatan perekonomian yang melahirkan cara baru dalam berdagang, berproduksi, bertransaksi sehingga muncul istilah new economy, knowledge economy, e-economy dan sejumlah nama lain yang menyiratkan munculnya model ekonomi baru yang digerakkan oleh eksistensi TIK dalam berbisnis. Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan TIK tersebut, dibutuhkan regulasi yang mengaturnya agar TIK dapat dimanfaatkan secara optimal.
Zulkarnain, mengharapkan dengan Seminar ini, para peserta mendapatkan pengertian yang jelas mengenai Pengaturan Cybercrimes dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga dapat diterapkan dalam menangani kasus-kasus cybercrimes yang ada di unit kerja masing-masing. Diharapkan juga dengan acara ini, para hadirin juga mendapatkan gambaran mengenai prinsip-prinsip dan proses digital forensik untuk memastikan integritas dan keabsahan suatu alat bukti elektronik..
Seminar yang dilaksanakan tanggal 24 April 2014 di Hermes Palace Banda Aceh. Pengaturan Cybercrimes dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh, yang dihadiri Direktur Keamanan Informasi, Bpk. Ir. Aidil Chendramata, MM, Kepala Kepolisian Daerah Aceh yang diwakili oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Drs. Joko Irwanto, M.Si beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Aceh beserta jajaran; Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Aceh beserta jajaran; Narasumber dan Moderator.
Sumber: http://seuramoe.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020