Pemko Beri Batas Waktu Untuk Penghuni Bangunan Liar Pasar Peuniti
Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui tim penertiban urung membongkar bangunan liar dan memberi batas waktu kepada penghuni bangunan liar yang didirikan di pasar tradisional Peuniti, Jln Taman Makam Pahlawan Kp. Ateuk Pahlawan Banda Aceh.
Kebijakan ini diambil setelah tim penertiban yang dipimpin Kasatpol PP Rita Puji Astuti melakukan pembicaraan dengan pihak penghuni bangunan liar di komplek pasar tersebut.
Kepala Dishubkominfo Banda Aceh yang juga ikut serta dalam tim meminta Kasatpol PP, Camat Baiturrahman, Disperindag dan Satker Pasar dan semua yang tergabung dalam tim agar para penghuni bangunan liar yang mengaku pedagang tersebut untuk diberi tenggang waktu dan memfasilitasi mereka bertemu dengan Walikota pada 4 Mei nanti.
Setelah pertemuan 4 Mei nanti, diharapkan sudah ada keputusan yang bisa diterima oleh keduabelah pihak terkait pembongkaran keberadaan bangunan tanpa izin tersebut.
Pantauan dilapangan, pihak Pemko yang  terdiri dari satpol PP dan dibantu beberapa Polisi dan TNI berjaga-jaga saat hendak melakukan perobohan rumah dan kedai, namun aksi itu dihadang puluhan penghuni bangunan liar dan meminta waktu utnuk bertemu dengan Walikota.
Tampak alat berat, mobil pemadam kebakaran dan alat-alat pendukung lainnya sudah disiapkan untuk membongkar bangunan berstruktur kayu tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan itu, tim penertiban dan dan para penghuni bangunan liar membubarkan diri.
Sumber: http://www.bandaacehkota.go.id
- 
          
            
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020