Aparat Gampong Diberikan Bimbingan Hukum Keluarga
Banda Aceh – Para aparat Gampong (Desa) dari 20 Gampong dala wilayah Banda Aceh diberikan bimbingan hukum keluarga atau yang disebut Ahwakusy Syakhsyiah dan pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Syariat Islam ini dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik T Iwan Kesuma, Selasa (6/5/14) di Aula Lantai II, Gedung C komplek Balaikota Banda Aceh.
Selain aparat Gampong yang terdiri dari Tuha Peut dan Imam Gampong, kegiatan ini juga diikuti oleh tokoh perempuan dan perwakilan pemuda.
Saat membuka acara, Iwan Kesuma mengatakan keluarga unit terkecil yang bernaung dalam sebuah gampong dan tunduk kepada aturan dan kebijakan gampong tersebut. Berbagai persoalan yang terjadi dalam sebuah keluarga, masyarakat gampong lah yang melihat dan menjadi saksi. Oleh karena itu, aparat gampong, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan unsur lainnya di gampong harus mempunyai kapasitas di bidang hukum keluarga. Aparat gampong harus bertindak sebagai hakam dalam perselisihan keluarga.
“pelatihan ini menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas aparat gampong dalam menyelesaiakan problem-problem dalam keluarga” ujar Iwan.
Lanjutnya, dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh masing-masing keluarga, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap aparat gampong bersama tokoh masyarakat gampong dapat menjadi mediator dan fasilitator dalam penyelesaian perselisihan keluarga.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh yang telah memprogramkan kegiatan ini sejak tahun lau, dan hendaknya kegiatan penguatan kapasitas masyarakat seperti ini lebih ditingkatkan untuk tahun-tahun mendatang” pinta mantan Kepala DKKK Banda Aceh ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami SE menjelaskan kegiatan ini dikuti oleh 100 peserta dari 20 Gampong di Banda Aceh. “ke 100 peserta ini kita bagi dalam dua angkatan, masing-masing angkatan 50 orang dan berlansung selama dua hari” jelasnya.
Lanjutnya, para peserta ini akan diberikan materi oleh sejumlah nara sumber yang telah disiapkan oleh panitia, antaranya Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Ustad Thamlikha, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA, AKP Elfiana dari Kepolisian, Syahrial SH.
Adapun materi-materi yang diberikan dalam pelatihan ini adalah, hukum perceraian, konsep pembinaan keluarga dala Islam, konsep membina keluarga SAMARA, pengaruh tekhnologi informasi terhadap keluarga Islam, proses hukum terhadap pelanggaran KDRT dan fiqh munahakat.
“Kegiatan ini kita harapkan dapat meningkatkan kemampuan para aparat gampong dalam memahami aspek hukum keluarga sehingga dapat menyelesaikan secara dini masalah keluarga dalam masyarakat sesuai dengan hukum Islam dan hukum negara” tutup Mairul.
Sumber : http://bandaacehkota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020