Partisipasi Pemilih di Aceh 77,58 Persen
Banda Aceh – Sebanyak 77,58 persen pemilih di Aceh menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Legislatif tanggal 9 April 2014. Jumlah ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan KPU RI 75 persen setiap provinsi.
“Pada hari pemungutan suara 9 April lalu, partisipasi pemilih yang hadir memberikan hak pilihnya berjumlah 2.615.264 pemilih,” sebut Ridwan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (6/5).
Jumlah yang disebutkan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan oleh KPU RI pada 3 Mei lalu di tingkat nasional. Adapun jumlah pemilih di Aceh yang masuk DPT, DPTb, DPK dan DPKTb sebanyak 3.370.844.
“Dengan demikian terdapat sebanyak 77,58 persen pemilih di Aceh yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Legislatif 9 April lalu,” ujarnya.
Sementara jika dikalkulasikan jumlah warga yang tidak memberikan hak suaranya sebanyak 755.580 atau 22,42 persen.
Untuk jumlah perolahan suara tingkatan DPR RI Dapil 1 (Aceh 1) sebanyak 1.412.996 dengan rincian suara sah 1.254.353 (88,77%) dan suara tidak sah 158.643 (11,23%).
Selanjutnya DPR RI Dapil 2 (Aceh 2) perolehan suara berjumlah 1.202.268 dengan suara sah sebanyak 1.061.873 (88,32%) dan suara tidak sah 140.395 (11,68%).
Adapun dari perolahan suara untuk tingkatan DPD yang berjumlah 2.615.264, sebanyak 14,34 persennya (375.140) dinyatakan tidak sah, dan 2.240.124 (85,66%) dinyatakan sebagai suara sah.
Sumber: http://kip-acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020