3x24 Jam, Batas Permohonan PHPU ke MK
Banda Aceh – Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baru bisa dilakukan setelah KPU RI secara resmi mengumumkan penetapan perolahan suara hasil Pemilihan Umum Legislatif secara nasional. Adapun batas permohonannya diberikan waktu selama 3 x 24 jam (3 hari).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH, dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa 6 Mei 2014. Konferensi pers ini turut dihadiri tiga komisioner lainnya yakni Muhammad, Robby Syah Putra dan Fauziah.
Menurut Ridwan, permohonan PHPU legal standingnya adalah partai politik/DPP dari partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD langsung. “Juga diberikan legal standing kepada calon legislatif yang merasa dirugikan atau terjadi perselisihan hasil tapi harus mendapat rekomendasi dari DPP partainya,” ujarnya.
Pengajuan permohonan PHPU ke MK, menurutnya, bukanlah karena kita bermusuhan. Tapi, sebutnya, karena kita ingin menguji keabsahan hasil pemilu penetapan secara nasional.
Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan, bahwa setelah ditetapkan hasil pemilu secara nasional, maka tidak ada lagi cerita menggugat KIP. “Tidak ada istilah gugatan dalam PHPU, yang ada permohonan terhadap sengketa.”
Adapun yang menjadi objek sengketa, menurutnya, adalah keputusan KPU RI terkait penetapan hasil secara nasional. “Jadi tidak ada lagi cerita menggugat KIP Aceh, KIP kabupaten kota.”
Memang, sebutnya, dalam permohonan PHPU tersebut terkait persoalan dimana perselisihan itu terjadi. Baik mengenai proses yang mempengaruhi hasil atau hasil itu sendiri yang tidak sesuai antara yang ditemukan oleh saksi dengan rekapitulasi nasional. “Makanya disini diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan PHPU selama 3 x 24 jam,” ujarnya.
Untuk itu, Ridwan menambahkan, KIP Aceh telah mengumpulkan data-data terkait apabila ada permohonan PHPU tersebut. Menurutnya, tugas KIP Aceh mengkoordinir KIP kabupaten/kota dalam rangka menyiapkan C-1 apabila ada gugatan di TPS mana terhadap suara partai apa dan sebagainya. “Kami persiapkan saja bukti, tentu C-1 yang berhologram yang akan dijadikan bukti untuk menjawab permohonan-permohanan tersebut.”
Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Muhammad mengatakan, penetapan kursi dan calon terpilih dilakukan secara bertingkat. Untuk DPR-RI dan DPD dilakukan oleh KPU RI, dan DPRA oleh KIP Aceh serta DPRK dilakukan KIP kabupaten/kota.
“Hasil penetapan itu baik perolehan suara juga penetapan kursi maupun penetapan calon terpilih bisa saja digugat ke Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.
Namun,menurutnya, kalau Mahkamah Konstitusi membatalkan calon terpilih, tentu saja baik KPU Provinsi (KIP Aceh) maupun KPU (KIP) kabupaten/kota harus melaksanakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sumber: http://kip-acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020