Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Illiza Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kesehatan Kamis, 08 Mei 2014 - Oleh

IMG_4753Banda Aceh – Pelaksana Harian Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal meminta rumah sakit di lingkungan pemerintah kota meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit yang ditunjuk sebagai mitra asuransi kesehatan.

Hal demikian disampaikan Illiza dalam sambutanya yang dibacakan Asisten II Bidang Keistimewaan, Ekonomi & Pembangunan saat membuka Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Kepada Aparat Gampong Se-Kota Banda Aceh di Aula Pemko, Rabu (7/6).

“Kemudahan dalam urusan pembiayaan juga perlu diselaraskan dengan kemudahan dan sikap profesional para pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah Kota Banda Aceh sangat komit dan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk memikirkan suatu mekanisme pendistribusian dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Pembayaran tersebut kepada Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit melalui suatu mekanisme pengaturan yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Dijelaskannya, pelayanan kesehatan adalah salah satu tugas pokok pemerintah. Melalui pelayanan kesehatan, pemerintah menjamin setiap warga negara mendapat perlakuan dan pelayanan medis yang dibutuhkannya.

“Di Aceh, masyarakat telah lebih dahulu menikmati kesehatan gratis melalui program Pemerintah Aceh dan kini diadopsi secara nasional,” imbuhnya.

Pada awal tahun ini,Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Program tersebut berjalan berdampingan dengan layanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, yakni Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).

BPJS Kesehatan akan membayar biaya pengobatan seluruh masyarakat Aceh kepada pemberi pelayanan kesehatan; puskesmas dan rumah sakit. Hal ini dapat terjadi karena sesungguhnya seluruh masyarakat Aceh adalah Peserta BPJS Kesehatan.

Sambungnya lagi, melalui program JKN, semua orang yang telah membayar iuran akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yang tidak mampu, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi tidak perlu membayar karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

“Besarnya iuran yang dibayari oleh pemerintah untukPeserta JKN setiap bulannya adalah Rp. 19.225/ per orang. Jika seseorang punya anak 3, artinya pemerintah membayar 5 orang x Rp. 19.225.- atau sebesar Rp. 96.125,- setiap bulannya atau hampir Rp. 100.000.- setiap bulan,”sebut Illiza.

Terakhir, ia meminta seluruh aparat Pemerintah Gampong untuk menyampaikan kepada masyarakatnya tentang terobosan di bidang kesehatan ini. Sehingga masyarakat dapat menikmati seluruh pelayanan dengan standar dan aturan pelayanan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan aturan berlaku.

Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 02:09:42