Pentingnya sosialisasi Pencegahan Pornografi
Banda Aceh - BP3A Pemerintah Aceh, 08 Mei 2014, sosialisasi pencegahan Pornografi diadakan di Hotel Rasamala dengan mengundang Narasumber tgk. Muhammad Yus, dengan materi “Pencegahan Pornografi dalam Perspektif Islam”. Dan AKP Elfiana, dari unit PPA Polda Aceh, dengan materi “Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual”.
Kegiatan sosialasi kali ini di hadiri dari unsur guru SMA Banda Aceh, Murid SMA, Perwakilan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Uin Ar-Raniry, Mahasiswa dari Fakultas Muhammadiyah Aceh, Mahasiswa Fakultas Unaya dan dari LSM yang konsen terhadap Isu Perempuan dan Anak.
Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang merupakan Payung Hukum untuk memberikan Kepastian hukum dan Perlindungan bagi warga negara dari pornografi terutama bagi Anak dan Perempuan. Ungkap Ibu Dahlia selaku Ketua BP3A Pemerintah Aceh, di dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Pengertian pornografi sendiri adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sedangkan jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi, radio, telepon, internet dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah dan barang cetakan lainnya.
Dalam pembukaan tersebut ibu dahlia juga berpesan “dalam Era Globalisasi dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat indonesia”. Karena masalah pornografi yang saat ini muncul adalah mudah diakses dan muncul di berbagai media cetak maupun elektronik yang dengan sengaja mempertontonkan aurat perempuan, hal ini berdampak dan dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan dan sebagainya yang saat ini sering terjadi di masyarakat. Sehingga apabila salah / keliru dalam memahaminya pasti pornografi merusak kehidupan manusia di masa kini dan masa yang akan datang. Terutama bagi anak yang masih remaja dan masih labil pornografi akan mudah disalahgunakan.
Kewajiban pemerintah sendiri wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yaitu melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi.
Di sisi lain orang tua dan masyarakat juga diharapkan dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Seperti di gampong-gampong, peran tokoh agama tokoh perempuan dan kelompok pengajian dirasakan sangat penting dalam pembinaan generasi muda, sehingga apabila pendalaman ilmu agamanya baik, hal-hal tersebut dapat diatasi karena dapat menjadi benteng bagi dirinya dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
Kegiatan tentang sosialisasi pencegahan pornografi ini dilaksanakan sebanyak tiga kali, kali pertama dan kedua telah dilaksanakan pada tanggal 11 maret 2014 dan 25 maret 2014 yang lalu, dan kali ketiga atau yang terakhir dilaksanakan pada hari ini tanggal 8 mei 2014.
Sumber: http://bppa.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020