BPM Kota Langsa Gelar Sosialisasi Qanun Gampong
Langsa - Dalam rangka meningkatkaan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik maka setiap pembangunan yang dilakukan harus memiliki perencanaan, skala prioritas serta sasaran yang tepat. Disamping kebutuhan pembangunan yang besar dari masyarakat dan terbatasnya kemampuan untuk memenuhi menyebabkan perlu adanya arah pembangunan yang jelas dan program yang efektif daan efesien untuk mencapai sasaran yang diharapkan. Kamis (8/5).
Karenanya, semua pembangunan baik di bidang politik, hukum, ekonomi maupun pendidikan memerlukan rencana pembangunaan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang," kata Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, saat membuka sosialisasi pembuatan qanun gampong tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), di aula BPM Kota Langsa.
Berdasarkan pola pemikiraan tersebbut, maka sebuah gampong diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di gampong, maka gampong diharuskan mempunyai Rencana Jangka Menengah Gampong (RPJMG) ataupun Rencana Tahunan Gampong (RPTG). Dimana, RPJMG ini merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintahan gampong dan tuha peut dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun dengan menekankan pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Saat ini, Pemerintah Kota Langsa sedang mengembangkan model pembangunan partisipatif sebagai respon atas kecendrungan pola pembangunan sentralistik yang lebih menggunakan pendekatan dari atas-bawah sebagaimana pola pembangunan pada masa lalu yang memangkas prakaarsa dari masyarakat. Pendekatan pembangunan yang top down tidak mampu menggerakan sikap-sikap aktif pada masyarakat sendiri untuk berkreasi dalam pembangunan.
Selaku Pemerintah Kota Langsa, kami berharap bahwa pemberlakuan Qanun yang akan disosialisasikaan ini akan dapat mewujudkan cita-cita kita untuk membentuk kehidupan masyarakat yang sejahtera dan memiliki kepastian hukum didalamnya. Oleh sebab itu, hal ini mustahil dapat diwujudkan tanpa peran serta dan partisipasi aktif masyarakat itu sendiri.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Langsa, Abdullah Gade, menyampaikan, acara ini diikuti oleh 66 peserta dari 66 gampong dalam wilayah Kota Langsa. Pelaksanaan sosialisasi Qanun RPJMG ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Wali Kota Langsa Nomor :341/180/2014, tanggal 16 April 2014 tentang Pembentukan Qanun Gampong dalam Pemerintah Kota Langsa.
Sumber : http://langsakota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020