BKPM : Perusahaan Diharapkan Kirim LKPM Online
Banda Aceh - “Perusahaan wajib menyampaikan LKPM, baik triwulan untuk perusahaan yang pada tahap pembangunan (konstruksi) maupun semesteran untuk perusahaan tahap, hal ini sesuai dengan amanah UU No 27 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Perka BKPM no 3 tahun 2012 ttg tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal” hal ini dtegaskan oleh ibu Rita selaku Kasubdit wilayah Sumatera mewakili Direktur Wilayah I BKPM RI. Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Bimbingan dan Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal di Hermes Palace Hotel Banda Aceh (14/5/14).
Acara ini mengikutsertakan beberapa PTSP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan puluhan perusahaan PMA dan PMDN terpilih dengan tujuan menyeragamkan pemahaman mengenai proses pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). BKPM mengharapkan pada akhir tahun ini, seluruh perusahaan memahami dan dapat mengisi LKPM secara online atau yang lebih dikenal dengan istilah Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
Pentingnya menyerahkan LPKM dari perusahaan ke Pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengetahui realisasi investasi di Aceh yang telah berjalan. Badan Investasi dan Promosi (BIP) Aceh yang berada di Provinsi dan Instansi Penanaman Modal Kabupaten/Kota berperan sebagai pengkoordinir perusahaan dengan BKPM RI. Dalam acara ini diberikan simulasi untuk mengisi LKPM secara online, dan beberapa perusahaan telah mendapatkan kode akses SPIPISE.
Data realisasi investasi yang dirilis BIP Aceh pada triwulan I tahun ini berjumlah 1,44 T dari 5,4 T target realisasi yang sudah ditetapkan BKPM untuk Aceh pada tahun 2014. Selain itu, Aceh saat ini menduduki peringkat 6 terbesar dalam realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia. Namun masih perlunya kerjasama dari seluruh perusahaan untuk melaporkan LKPM untuk mendapatkan pertumbuhan investasi yang lebih signifikan.
Kepala Bidang Pengembangan Investasi BIP Aceh, Syarifah Zulfa mengatakan Perusahaan yang berada di Aceh dihimbau tidak perlu khawatir tentang LKPM, karena ini bukan tentang pajak atau pungutan. Selama ini petugas yang ditugaskan untuk membantu menyampaikan LKPM, respon perusahaan sangat tertutup, ini diakibatkan ketidaktahuan perusahaan akan pentingnya LKPM.
Berikut paparan yang dapat Anda baca.
Sumber: http://investasi.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020