Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemkab Nagan Raya Bentuk Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Politik & Hukum Jumat, 23 Mei 2014 - Oleh

Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, kamis(22/5) membentuk qanun kawasan tanpa rokok. Acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) rancangan qanun Kabupaten Nagan Raya tentang kawasan tanpa rokok (KTR), menjaring aspirasi masyarakat untuk mewujudkan produk hukum yang partisipatif, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Komplek Perkantoran Suka Makmue.

Peserta yang mengikuti RDPU kawasan tanpa rokok sebanyak 100 orang yang terdiri dari unsur pencinta rokok, unsur sopir dan unsur pegawai negeri sipil. Rapat dengar pendapat umum ini berlansung selama satu hari penuh, yang akan diberikan materi oleh instansi pemrakarsa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, melalui Kasi Penyehatan Lingkungan H Hardiansyah S.Kep.

Kabag Hukum Setdakab Nagan Raya Najdi SH melalui Kasubbag bantuan Hukum,Ham dan PPNS dalam sambutannya mengatakan, rapat dengar pendapat umum tentang kawasan tanpa rokok yang dilaksanakan hari ini, untuk meminta pendapat serta argumentasi kepada para peserta, agar nanti pihaknya akan membahas di sidang paripurna DPRK Nagan Raya. Karena tujuan membentuk Qanun ini, untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi tinginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.

Dan apabila qanun ini nantinya di setujui dalam sidang paripurna DPRK Nagan Raya, maka Pemkab Nagan Raya akan memberlakukan qanun ini kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya. Pasalnya penetapan qanun ini dimaksud untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

H Hardiansyah S.Kep selaku Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesahatan Kabupaten Nagan mengatakan, sesuai dengan UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan, dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial berkewajiban untuk berprilaku hidup sehat dalam mewujudkan, serta mempertahankan dan memajukan kesehatan setinngi tingginya.

Selanjutnya, lingkungan yang sehat juga kan terwujud dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta lainnya yang ditetapkan. Karena menurutnya, merokok menyebabkan 9,8 persen kematian karena penyakit paru-paru kronis dan enfisema. pada tahun 2012 5 persen kasus stroke di indonesia akibat dari merokok.

Sumber : http://naganrayakab.go.id/

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 05:50:34