Terima Kenderaan Roda Dua, Sekcam Harus Tingkatkan Pelayanan
Takengon - Seiring dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, peranan kantor camat dirasakan semakin urgent dalam menyelenggarakan adminsitrasi pemerintahan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM saat penyerahan 14 unit roda dua untuk sekretaris camat di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tengah dalam acara berlangsung sederhana di halaman Setdakab, Sabtu, 31 Mei 2014.
"PP-nya juga sudah final. Peranan kantor camat semakin besar dalam penyelenggaraan administasi pemerintahan" ujar Nasaruddin di hadapan para sekretaris camat yang menerima kenderaan dinas operasional roda dua.
Sehubungan dengan disahkannya UU Nomor 6/2014, lanjut Nasaruddin, terjadi peningkatan dana yang akan diterima oleh masing-masing kampung.
"Pada tahun 2015 mendatang dana besar akan mengalir ke kampung, terdapat peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya" lanjut Nasaruddin.
Untuk itu Nasaruddin meminta segenap aparatur di kecamatan dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan tuntutan masyarakat.
"Perpendek, kalau perlu pangkas birokrasi yang tidak penting karena dapat berimbas pada pelayanan secara umum", ujarnya.
Nasaruddin Minta Kenderaan Dinas Dirawat Secara Optimal
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kenderaan dinas operasional dirasakan penting bagi para sekcam. Namun karena kenderaan tersebut berstatus "milik negara" sering tidak dirawat sehingga rentan mengalami kerusakan.
Hal ini diucapkan oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM saat penyerahan 14 unit roda dua untuk sekretaris camat di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tengah dalam acara berlangsung sederhana di halaman Setdakab, Sabtu, 31 Mei 2014.
"Sepeda motor ini merupakan aset pemerintah, diserahkan ke pak Camat, walaupun diperuntukan bagi Sekcam" ujar Bupati di hadapan para Camat.
"Perhatikan STNK, jangan sampai mati, juga perawatan motor dan mobil" pinta Bupati.
Nasaruddin juga meminta agar Camat turut memantau kondisi kenderaan dinas operasional milik kepala kampung dan imam kampung.
"Awasi kendaraan reje dan imam, jangan rusak sedikit saja urusannya harus ke tingkat II (kabupaten. red). Begitu juga dengan kenderaan dinas yang lain di Aceh Tengah, harap dirawat agar tidak menimbulkan pemborosan", Nasaruddin mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga meminta agar Sekretaris Daerah menyesuaikan biaya opersional kecamatan, termasuk kenderaan dinas berupa sepeda motor dan mobil.
Sementara itu Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. H. Taufik, MM meminta segenap apratur di daerah penghasil kopi senantiasa aktif dalam penyelenggaraan program pembangunan.
"Para aparatur agar dapat memberikan informasi yang positif terkait seluruh program pembangunan berjalan" harap Taufik.
menyangkut kenderaan dinas operasional, Taufik mengaku telah menyesuaikan dengan kondisi geografis kabupaten Aceh Tengah. "Sepeda motor diberikan sesuai dengan kondisi geografis daerah kita", pungkasnya. [Humas Aceh Tengah]
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020