PP 60/2010: Zakat Jadi Pengurang Pajak
Banda Aceh – Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan yang mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Agustus 2010. Dalam salinan PP yang dikutip, aturan tersebut mulai berlaku sejak 23 Agustus 2010.
Pada aturan tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pengurang pajak adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Aturan ini menyebutkan, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak.
Pelaksanaan aturan ini berlaku surut untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sejak 1 Januari 2009.
Sumber: http://dpka.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020