Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Kelompok Informasi Diperkenalkan Hak Perempuan dan Anak

Sosial & Kemasyarakatan Kamis, 05 Juni 2014 - Oleh

IMG_5954Banda Aceh - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh malanjutkan kembali diskusi Kelompok Informasi Gampong (KIG) yang kesembilan. Kali ini diisi pemateri tunggal dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPP dan PA) provinsi Aceh.

Diskusi kali ini para peserta diajak mengenal seputar perlindungan perempuan dan anak, karena selama ini sering diabaikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak yang melekat pada perempuan dan anak.

”Apa lagi perempuan dan anak termasuk dalam kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan terutama orang terdekat korban,” kata Sri Hardina, Kepala Bidang Perlindungan (BPP dan PA) Aceh, Selasa (3/6) di Kantor Camat Jaya Baru.

Sri menjelaskan, ada 31 hak bagi seorang anak yang harus dipenuhi orang tua dan negara, beberapa di antaranya, hak beragama, bebas untuk berkumpul secara damai, bebas berserikat, berekreasi, bermain, berpartisipasi dalam kegiatan seni budaya, hidup dengan orang tua, dan kelangsungan hidup dan berkembang.

Dia antara 31 hak anak yang wajib dipenuhi kata Sri ada empat hak yang sangat fundamental, seperti hak hidup, hak tumbuh berkembang, mendapat perlindungan, dan hak berpartisipasi.

“Selain itu anak juga memiliki kewajiban seperti menghormati orang tua, wali, guru, mencintai keluarga, masyarakat, menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa, dan negara berakhlak yang mulia,” tambah Sri.

Sri menambahkan, adapun tantangan yang dihadapi selama ini yaitu koordinasi, artinya masih minimnya komitmen para pemangku kepentingan. Dan juga masalah/isu perempuan dan anak belum familiar untuk dibicarakan dan kurang menjadi perhatian.

“Begitu juga data korban-korban kekerasan terhadap anak sangat sulit dihimpu, bila korban sendiri tidak melapor,”tandasnya.

Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 07:57:29