Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Kampanye Pilpres Tak Dibatasi, Asal Dapat Izin Polisi dan Pemilik Tempat

Politik & Hukum Rabu, 11 Juni 2014 - Oleh

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kampanye pasangan Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibatasi zona. Kampanye diperbolehkan di semua tempat sepanjang masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU RI asal mendapat izin dari pihak kepolisian sebagai penanggungjawab keamanan dan pemilik tempat.

"Setiap calon dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres boleh melakukan kampanye di seluruh wilayah sepanjang masa kampanye 4 Juni hingga 5 Juli dengan catatan memberitahukan kepada polisi," ujar Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam konferensi pers di Media Center, Selasa (10/6).

Lebih lanjut, sebutnya, lokasi tempat dilakukan kampanye tersebut telah mendapat izin dari pemilik tempat. "Kalau seandainya ada kampanye yang beradu, maka siapa yang lebih duhulu melapor yang berhak melakukan kampanye," sebut Ridwan.

Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh, Hendra Fauzi, menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2014 disebutkan calon presiden dan wakil presiden beserta tim pemenangannya setiap hari boleh berkampanye selama masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 457/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," ujar Hendra.

Sumber: http://kip-acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 08:54:38