Kampanye Pilpres Tak Dibatasi, Asal Dapat Izin Polisi dan Pemilik Tempat
Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kampanye pasangan Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibatasi zona. Kampanye diperbolehkan di semua tempat sepanjang masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU RI asal mendapat izin dari pihak kepolisian sebagai penanggungjawab keamanan dan pemilik tempat.
"Setiap calon dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres boleh melakukan kampanye di seluruh wilayah sepanjang masa kampanye 4 Juni hingga 5 Juli dengan catatan memberitahukan kepada polisi," ujar Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam konferensi pers di Media Center, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, sebutnya, lokasi tempat dilakukan kampanye tersebut telah mendapat izin dari pemilik tempat. "Kalau seandainya ada kampanye yang beradu, maka siapa yang lebih duhulu melapor yang berhak melakukan kampanye," sebut Ridwan.
Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh, Hendra Fauzi, menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2014 disebutkan calon presiden dan wakil presiden beserta tim pemenangannya setiap hari boleh berkampanye selama masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 457/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," ujar Hendra.
Sumber: http://kip-acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020