Sulaiman Abda Buka Rakor Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dalam Mengelola Aset
Banda Aceh - Wakil ketua DPRA Sulaiman Abda membuka acara rapat koordinasi (Rakor) peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam mengelola aset di gedung serba guna DPRA (10/6)
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan direktorat pendapatan daerah dan investasi daerah Kemendagri, kepala dinas pendapatan dan kekayaan Aceh, sekretaris dewan perwakilan rakyat Aceh dan sekretariat dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota se – Aceh sebagai peserta.
Dalam sambutanya Sulaiman Abda sedikit menjelaskan mengenai pentingnya dan peraturan yang mengatur masalah aset, inventarisasasi aset sehingga pemanfaatan dan pengelolaanya terkendali sesuai yang diharapkan.
Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah Aceh sebagai penopang pendapatan asli daerah. Penata usahaan dan pengelolaan barang milik daerah Aceh yang sesuai dengan semangat good governance, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah pusat yaitu melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh sebagai undang-undang lex spesialis untuk Aceh.
Maka itu perlu dilakukan pengelolaan secara optimal untuk mencapai pembangunan Aceh yang seutuhnya. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas bagi terhindari dari hal-hal yan tidak diinginkan seperti korupsi dan manipulasi.
Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan lingkup pengelolaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan aset daerah yang baik tentunya akan memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Aceh yang lebih baik. Maka itu, pengelolaan Barang Milik Daerah Aceh harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang mumpu dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini penting, karena dengan SDM yang berkualitas penerapan pengelolaan barang milik daerah Aceh dapat dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, jelas Sulaiman.
Setiap pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya serta perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi aset daerah tersebut untuk pembuatan neraca kekayaan daerah yang akan dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRK maupun DPRA.
Diakhir sambutannya Sulaiman Abda mengajak segenap para pengelola aset untuk membulatkan tekad dan teguhkan niat untuk secara konsisten mengembangkan dan memperkokoh sistem pengelolaan aset yang bermutu di dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh khususnya maupun masyarakat Indonesia umumnya.
Sumber: http://seuramoe.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020