Kerjasama Pemanfaatan dalam Pengelolaan Mess Aceh
Jakarta – Bangunan Mess Aceh yang berdiri megah di Jalan RP Soeroso no.14 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Jakarta Pusat merupakan kawasan strategis di Ibukota Jakarta. Bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 2.148 m2 dengan luas bangunan gedung 14.933,66 m2 ini terdiri dari 65 kamar tidur dan 5 diantaranya setara dengan fasilitas hotel bintang 5 dan dilengkapi dengan fasilitas ruang aula kedap suara yang dapat menampung 200 audien serta memiliki area parkir yang memuat 75 mobil terletak di lantai basement.
Dalam rangka mengoptimalkan dayaguna dan hasil guna barang milik daerah dan meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah, pemerintah Aceh telah melakukan kegiatan pemanfaatan (penggunausahaan) barang milik daerah dengan pihak lain. Pemanfaatan Aset tersebut juga dapat memeberikan keuntungan bagi kepentingan umum dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan atas Mess Aceh secara profesional yang dikelola Pihak Ketiga serta mempunyai kemampuan di bidang perhotelan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 . Penunjukan Pengelolaan kepada Pihak Ketiga dilaksanakan melalui mekanisme tender yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan mitra kerja yang ditunjuk oleh Surat Keputusan Gubernur.
Dari hasil pelaksanaan tender diperoleh pemenang yakni PT. Amazing Hotel Management (AHM) Indonesia dengan kontribusi tetap Rp. 2.501.000.000,- (dua milyar lima ratus satu juta rupiah) per tahun dan bagi hasil keuntungan 15%/tahun yang disetor langsung ke Kas Aceh. Penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan itu sendiri telah dilakukan pada tanggal 30 Mei 2014 berlaku selama 20 tahun dan akan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh Drs. Dermawan, MM dari pihak Pemerintah Aceh dan T. Munawarsyah selaku Director of Operation Amazing Hotels (PT. AHM Indonesia). Dari hasil perjanjian itu sendiri selain besaran konstribusi tetap dan bagi hasil keuntungan juga disepakati adanya discount khusus bagi masyarakat Aceh yang menginap di Mess Aceh dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sumber: http://dpka.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020