Kuota Jamaah Calon Haji Aceh Utara 345 JCH
Lhoksukon - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs. H. Kasmidi mengingatkan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Aceh Utara tentang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) hal tersebut beliau sampaikan melalui PPID Kemenag Aceh Utara.
“Tahap pertama pelunasan BPIH telah dimulai sejak tanggal 11 Juni s/d 9 Juli 2014, masa perpanjangan tanggal 14 s/d 17 Juli 2014,” ujar H. Kasmidi.
Beliau juga menjelaskan tentang biaya pembuatan paspor. “Berdasarkan SE Dirjen PHU Nomor 1875 tanggal 2 mei 2014 bahwa penerbitan paspor mulai 16 Mei 2014 dan biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255.000,- ditambah dengan biaya adminitrasi bank sebesar Rp. 5.000,-,” lanjutnya.
“Kuota haji regular nasional berjumlah 155.200 CJH, untuk provinsi Aceh sebanyak 3.111 JCH, dan khusus untuk Kabupaten Aceh Utara sebanyak 345 JCH,” tutup H. Kasmidi.
Sumber: http://aceh.kemenag.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020