Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Kargo Terbatas, Pemulangan Jenazah TKI Aceh Tertunda

Umum Minggu, 22 Juni 2014 - Oleh

Banda Aceh - Pemulangan sembilan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh, korban tenggelam kapal di Rabu dini hari, 18 Juni 2014 di Perairan Pulau Carey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia tertunda karena keterbatasan kargo pesawat.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, Sabtu pagi, 21 Juni 2014 menjelaskan, tim Pemerintah Aceh di Malaysia dan relawan tokoh masyarakat aceh disana sudah berusaha maksimal untuk proses pemulanganan jenazah, nanun kargo pesawat MAS ke Medan sampai Selasa, 23 Juni 2014 penuh.

“Gubernur meminta maaf kepada keluarga korban atas pemnundaan ini. Hanya ada dua kargo untuk besok. Jadi besok dua jenazah akan dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu, Medan, Tujuh jenazah lainnya melalui Jakarta, karena kargo yang ada hanya via Jakarta,” ungkap Murthalamuddin.

Kedua jenazah yang akan dipulangkan besok melalui bandara Kuala Namu adalah:
1. Abdurohman, alamat Dusun Ingin Jaya, Paya Demam Peut, Madat, Aceh Timur, nomor KTP 110312076478001, tempat tanggal lahir Paya Demam Peut 7 April 1978.
2.  Yuwariah, alamat Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Tunong, Idi Rayeuek, Aceh Timur, nomor passport A6071939.

“Jenazah Abdurohman dan Yuwariah akan tiba besok  di Bandara Kuala Namu, Medan pukul 09.30 WIB. Tujuh jenazah lainnya akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkereng pukul 09.30 WIB dari sana pukul 12.00 WIB langsung diterbangkan ke Bandara Sulthan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, diperkirakan tiba di SIM pukul 14.45 WIB,” lanjut Murthalamuddin.

Ketujuh jenazah yang dipulangkan via Kuala Lumpur – Jakarta- Banda Aceh adalah:
1.    Iskandar asal Gampong Rambo Adat, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, nomor passport A 525 49 25, tempat tanggal lahir Beureueh, 1 Januari 1977.
2.    Muhammad Safri, Dusun Cureh Barat, Geulanggang Gampong, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, nomor KTP 1111132706789001, tempat tanggal lahir, Bireuen 27 Mei 1976.
3.    Mansurni, alamat Bireuen, nomor passport  A4043851, tanggal lahir 7 Mei 1972.
4.    Mahlil, alamat  Blang Blahdeh, Jeumpa, Bireuen, tempat tanggal lahir Blang Blahdeh 29 Desember 1986.
5.    Rustam Efendi, alamat jalan Yos Sudarso LK 1 Kapias Pulau Buaya, Teluk Nimbung, Tanjung Balai, Sumatera Utara, nomor KTP 1173012101760001, tempat tanggal lahir Banda Aceh 21 Januari 1976.
6.    Anwar, alamat Gampong Kuta Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. Tempat tanggal lahir Desa Kuta Pangwa, 7 Oktober 1984.
7.    ibrahim, Jln. Mdn- B. Aceh, Lr. Hadiah Gp. Langa Bayu, Kec.Syamtalira bayu Aceh Utara, no ktp 1108111004860001.

Selain itu lanjut Murthalamuddin, jenazah lainnya yang tersisa, masih menunggu proses identifikasi dan penyelesaian administrasi. “Sampai tadi pagi tim Pemerintah Aceh masih di Balai Kepolisian untuk mengurus secara dokumen korban, baik yang meninggal maupun yang selamat. Sekali lagi Gubernur meminta maaf atas tertundanya pemulangan jenazah korban,” kata Murthalamuddin.

Masih menurut Murthalamuddin, bagi keluarga korban yang ingin menjemput jenazah di bandara dipersilahkan, tapi ia menyarankan lebih baik menunggu di rumah untuk mempersiapkan segala proses pemakaman, karena segala biaya dan urusan pemulangna jenazah ditanggung oleh Pemerintah Aceh.

Sumber : Biro Humas Setda Aceh

 

Last Update Generator: 30 Oct 2025 09:00:17