Perizinan Pucuk Investasi di Indonesia
Banda Aceh - Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyederhanaan perizinan untuk terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lain sesuai kewenangan (UUPA pasal 155 ayat 3). Hal ini disampaikan pada pembukaan Seminar Perizinan Penanaman Modal tahun 2014 yang didaulat oleh Badan Investasi dan Promosi (BIP) Aceh pada Selasa (24/6/2014).
Acara ini diselenggarkan di The Pade Hotel Banda Aceh ini mengundang Perangkat Daerah Kabupaten Kota Bidang Penanaman Modal dan Satuan Kerja Perangkat Aceh Terkait. Dalam sambutan Kepala BIP Aceh yang dibacakan oleh sekretaris Ali Alfata mengatakan bahwa “Perizinan investasi harus murah, mudah, cepat dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi”.
Modal dan Teknologi merupakan bagian penting dalam kegiatan investasi. Selain itu, pemasaran dalam produksi juga perlu adanya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang menjadi faktor selanjutnya, infrastuktur dan perizinan juga menjadi point penentu investasi demikian, yang disampaikan oleh Drs.Irwan Suryana, MM selaku Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM RI.
Dijelaskan pula mengenai perbedaan perizinan dan non perizinan yang harus diselesaikan perusahaan serta ketentuan penyerahan LKPM sebagai bukti realisasi dari investasi. Prosedur perizinan dan penerbitan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang juga dijelaskan oleh pemateri pertama tersebut.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan tentang Angka pengenal impor produsen (API-P) dimana barang yang di impor digunakan untuk sendiri dan Angka Pengenal impor umum (API-U) barang impor untuk dijual. Perusahaan tidak boleh memiliki API dalam waktu yang bersamaan harus memilih salah satu apakah API-P atau API-U.
Bercerita masalah investasi, tidak terlepas pula dari dasar berinvestasi misalnya pemangkasan regulasi untuk meningkatkan dan mempercepat pelaksanaan investasi. Kendala yang muncul di lapangan akan berdampak pada keinginan investor untuk menanamkan modal karena aksi nyata lebih diperhatikan dari pada teori, sebut Mawardi Ismail dalam paparannya.
Yang perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait adalah mewujudkan birokrasi yang pro investasi; mewujudkan kesadaran “kita yang membutuhkan investor, bukan sebaliknya Investor yang butuh kita”; Investasi tidak terikat dengan lokasi lebih ditentukan oleh iklim investasi serta pemerintah; yang terakhir investor dan masyarakat harus bersinergi tutup dosen Fakultas Unsyiah di akhir paparan.
Sumber: http://investasi.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020