Pemerintah: Mainan Anak Wajib Berstandar SNI
Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menghimbau kepada pelaku usaha agar selalu memperhatikan jenis mainan anak yang mereka jual sesuai peraturan menteri Perindustrian RI Nomor: 55/M-IND/PER/II/201.
“Penetapan tersebut berlaku sejak 30 April 2014 Untuk melindungi konsumen dari efek negatif,” ujar Safwan, Kelapa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Ia mengharapkan para pedagang memperhatikan mainan yang mereka jual demi melindungi anak-anak dari efek negative. Adapun Jenis mainan yang telah ditetapkan wajib berkategori SNI antara lain: Baby Walker terbuat dari logam dan plastik, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, mainan beroda, kereta boneka.
Ia menambahkan, boneka dan aksesorisnya, kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya. Perabot rakitan perangkat konstruksi dan mainan konstruksi lainnya dan bahan selain plastik, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.
Puzzle dari segala jenis, blok atau potongan angka, huruf dan binatang, perangkat penyusun kata, toy printing, couting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan, tali lompat. Mainan lain wajib berstandar SNI adalah tali lompat, kelereng.
Dalam surat keputusan disebutkan, mainan yang disebutkan tersebut terbuat dari semua jenis material, baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, seperti balon, pelampung renang untuk anak, atau mainan lainnya yang ditiup atau dipompa, yang terbuat dari karet atau plastic termasuk senapan/pistol mainan.
Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020