Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemerintah: Mainan Anak Wajib Berstandar SNI

Ekonomi Jumat, 18 Juli 2014 - Oleh

Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menghimbau kepada pelaku usaha agar selalu memperhatikan jenis mainan anak yang mereka jual sesuai peraturan menteri Perindustrian RI Nomor: 55/M-IND/PER/II/201.

“Penetapan tersebut berlaku sejak 30 April 2014 Untuk melindungi konsumen dari efek negatif,” ujar Safwan, Kelapa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

Ia mengharapkan para pedagang memperhatikan mainan yang mereka jual demi melindungi anak-anak dari efek negative. Adapun Jenis mainan yang telah ditetapkan wajib berkategori SNI antara lain: Baby Walker terbuat dari logam dan plastik, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, mainan beroda, kereta boneka.

Ia menambahkan, boneka dan aksesorisnya, kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya. Perabot rakitan perangkat konstruksi dan mainan konstruksi lainnya dan bahan selain plastik, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.

Puzzle dari segala jenis, blok atau potongan angka, huruf dan binatang, perangkat penyusun kata, toy printing, couting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan, tali lompat. Mainan lain wajib berstandar SNI adalah tali lompat, kelereng.

Dalam surat keputusan disebutkan, mainan yang disebutkan tersebut terbuat dari semua jenis material, baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, seperti balon, pelampung renang untuk anak, atau mainan lainnya yang ditiup atau dipompa, yang terbuat dari karet atau plastic termasuk senapan/pistol mainan.

Sumber: http://perhubungan.bandaacehkota.go.id/

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 16:39:45