Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Gelar Rapat LKPJ Gubernur 2013, DPRA Lahirkan 13 Rekomendasi

Pemerintahan Jumat, 18 Juli 2014 - Oleh

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna khusus tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh 2013 di Gedung Serbaguna DPRA Banda Aceh, Rabu (16/7).

Rapat tersebut yang  dipimpin oleh Ketua DPRA Hasbi Abdullah ini berdasarkan pasal 23 ayat 1 Undang Undang nomor 11 tahun 2006.

Sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa Gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada DPR Aceh.

Dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat. Dari LKPJ Kepala Daerah akhir Tahun Anggaran akan melahirkan rekomendasi berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum Pemerintahan,” jelas Hasbi.

Berikut 13 butir rekomentasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kepada Pemerintah Aceh yang di pimpin oleh Zaini Abdullah.

Pertama, Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) setiap tahunnya, dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Aceh, baik yang bersumber dari pajak Aceh, retribusi Aceh, dan sumber pendapatan Aceh lainnya;

Kedua, Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mendesak Pemerintah Pusat agar pada sisa masa tugas Presiden Republik Indonesia H. Susilo Bambang Yudhoyono dapat menyelesaikan seluruh turunan UUPA baik PP maupun Perpres yang masih tersisa saat ini diantaranya RPP tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Bersama Migas Aceh, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh, Perpres tentang Penyerahan Kanwil BPN dan Kantor BPN Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota serta berbagai PP dan Perpres lainnya.

Ketiga, Gubernur Aceh agar dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013. Hal ini menjadi penting bagi kita, sebab LHP BPK tersebut setiap saat harus ditindaklanjuti dan di up date temuan tersebut. Bila hal ini tidak mendapat respon positif dari berbagai SKPA, maka harapan kita untuk mendapat WTP akan sangat jauh dari harapan.

Ke empat, Peningkatan pelayanan kesehatan melalui BPJS pada setiap Rumah Sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Gampong-Gampong agar tetap dipantau pelayanannya yang diberikan kepada masyarakat sehingga pelayanannya lebih maksimal.

Ke lima, perlu dukungan semua pihak untuk meningkatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan secara khusus dilakukan oleh badan teknis untuk meningkatkan pelayanan terutama RSUZA, RSU-Jiwa, RSIA sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan akan terlayani dengan baik dan  ditangani oleh tenaga-tenaga medis yang professional. Pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan di Rumah Sakit rujukan tingkat provinsi, akan tetapi sampai ke pusatpusat pelayanan kesehatan terendah seperti pusat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan dan gampong.

Ke enam, dalam bidang Pendidikan, pemberian beasiswa bagi siswa yang kurang mampu dan anak yatim, supaya benar-benar tersalurkan kepada yang berhak. Pelaksanaan kurikulum pendidikan juga harus memperhatikan sertifikasi guru, agar guru-guru yang mengajarkan mata pelajaran agama Islam dan pelajaran muatan lokal sesuai dengan kekhususan Aceh diakui sertifikasi oleh Pemerintah. Begitu juga dengan bangunan fisik terutama bangunan gedung sekolah, setelah diamati dan dilakukan pengawasan di lapangan masih terdapat bangunan gedung sekolah yang ditelantarkan dan tidak dilakukan perawatan.

Ke tujuh dalam pemanfaatan dana otonomi khusus dan bagi hasil migas, Gubernur harus menyamakan persepsi dengan Bupati/Walikota sehingga dapat mengarahkan pembangunan yang terpadu, fokus, berkelanjutan dan tuntas serta sinergis demi kesejahteraan masyarakat.

Ke delapan deningkatan intensifikasi pertanian dan ekstensifikasi berupa pembukaan lahan persawahan baru yang produktif untuk tetap

menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan Aceh guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan jika dimungkinkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus mampu memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.

Sedangkan ke sembilan dalam bidang pertambangan, Gubernur harus benar-benar mengawasi secara intens dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan liar yang merugikan perekonomian Aceh maupun masyarakat sekitar kawasan tambang, seperti penambangan bahan galian golongan C yang masih banyak ditemukan tanpa ada izin resmi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, ini menjadi perhatian penting dari Gubernur Aceh. Hal lain yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh adalah terhadap penambangan liar bahan galian golongan B di beberapa Kabupaten/Kota.

Ke sepuluh, DPR Aceh menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat menggali dan menumbuhkembangkan ekonomi kreatif melalui peningkatan sektor kebudayaan, pariwisata dan seni lebih bersifat lintas sektoral dan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata semata, akan tetapi harus melakukan koordinasi antar instansi atau semua SKPA sebagai stakeholder sehingga dapat mendukung dan menunjang masuknya investor dalam mengembangkan potensi-potensi pariwisata dalam koridor penerapan syariat Islam.

Ke sebelas, diharapkan kepada Gubernur Aceh untuk dapat meningkatkan kerjasama bidang Investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga dapat meningkatkan perekonomian Aceh dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat

Ke duabelas,  secara lebih khusus berbagai Badan Usaha Milik Aceh yang telah ada seperti PDGM, PT. Bank Aceh, PT. BPR Mustaqim Suka Makmur, serta PDPA dan lain-lain supaya benar-benar diberdayakan dan tidak terkesan gonta-ganti manajemen pengelolaannya. Dalam kaitan ini kami minta kepada Saudara Gubernur untuk segera melakukan revitalisasi pemanfaatan asset eks PT. Arun dan Exxon Mobil yang belum diserahkan menjadi asset Aceh.

Dan yang terakhir Gubernur Aceh harus dapat meningkatkan program di bidang Agama dan memberikan perhatian lebih serius lagi terhadap keberadaan Dayah dan Pesantren terutama di wilayah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara dalam upaya menghindari fenomena yang timbul di tengah masyarakat seperti pemurtadan dan pendangkalan aqidah.

Sumber: http://seuramoe.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 16:54:05