Tatib Pemilihan Wakil Walikota Banda Aceh Tunggu Pengesahan Gubernur
Banda Aceh - Tata tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Walikota Banda Aceh telah dirumuskan dan diterima dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh pada tanggal 15 Agustus lalu. namun tatib tersebut masih harus disahkan oleh Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah Sekretariat DRPK Banda Aceh Hj Cut Azharida SH, Senin, 18 Agustus 2014 di ruang kerjanya.
Untuk mendapatkan pengesahan Tatib tersebut, pihaknya kata Cut Azharida, telah menyampaikan Tatib yang telah disepakati bersama itu kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah. "Walau telah diparipurnakan, kemungkinan tatib tersebut berubah masih bisa terjadi karena akan diklarifikasi kembali oleh Gubernur Aceh," jelasnya.
Sebelumnya, Banmus DPRK Banda Aceh telah metetapkan jadwal rapat paripurna penyampaian visi misi dan pemilihan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada tanggal 22 Agustus 2014 mendatang.
Sumber : http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020