Dewan dan Eksekutif Sepakati RKUA-P dan PPAS-P
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyetujui Rencangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Sementara Perubahan (RKUA-P dan PPAS-P) Kota Banda Aceh tahun 2014.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar Selasa, 19 Agustus 2014 di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh. Kesepahaman tersebut dituangkan berita acara / nota kesepakatan RKUA-P dan PPAS-P 2014 yang ditandatangani oleh oleh Wali Kota Banda Aceh Hj Iliza Sa'aduddin Djamal SE, Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia SE, Wakil Ketua Edi Aryansyah dan Razali SAg.
Selain itu, berdasarkan agenda rapat juga dilaksanakan penyampaian penjelasan dan penyerahan RKUA dan PPAS Kota Banda Aceh tahun anggaran 2015 oleh Walikota Banda Aceh untuk dikaji oleh dewan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia SE. Turut hadir pula Dandim 01/01 BS, perwakilan Kapolresta Banda Aceh serta Sekretaris Dewan Drs Assarullah.
"Berdasarkan laporan sekretaris dewan dari 30 orang dewan, yang telah menandatangani sebanyak 20 orang. Maka sesuai dengan tata tertib dewan, rapat paripurna ini sah dan memenuhi qourum," ucap Yudi Kurnia SE saat membuka rapat.
Sumber : http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020