MPU Sosialisasikan Fatwa Nomor 09 tahun 2014
Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mensosialisasikan Fatwa MPU nomor 09 tahun 2014, tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh. Sosialisasi tersebut disampaikan kepada awak media di ruang rapat MPU Aceh, Kamis (21/8/2014).
Putusan fatwa yang berisi tiga bagian tersebut merupakan hasil persetujuan dari Dewan Paripurna Ulama MPU Aceh dan ditandatangani oleh seluruh unsur Pimpinan MPU Aceh, yaitu Drs Tgk H Gazali Mohd. Syam (Ketua), Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Wakil Ketua), Tgk H M Daud Zamzamy (Wakil Ketua) dan Tgk H Faisal Ali (Wakil Ketua).
Gazali menyampaikan apresiasinya atas kesediaan awak media untuk menghadiri pertemuan hari ini. Menurut Gazali, pertemuan seperti ini harus sering dilakukan guna memberikan sosialisasi yang baik dan menyeluruh kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Muslim Ibrahim usai membacakan poin-poin penting yang tercantum dalam fatwa MPU nomor 09 tahun 2014, menyampaikan harapannya agar apa yang telah disampaikannya dalam kegiatan hari ini dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Wartawan adalah Murasil, yaitu orang yang menyampaikan apa adanya Saya berharap dengan adanya kegiatan hari ini, maka apa yang telah saya sampaikan dulu agar jangan dipotong-potong. Hal ini penting agar pesan yang ingin disampaikan oleh dapat tersampaikan dan dipahami dengan sempurna,” ujar Prof Muslim Ibrahim yang juga menjabat sebagai koordinator fatwa MPU Aceh itu.
Prof Muslim Ibrahim juga mengharapkan kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu yang berkaitan dengan aliran sesat. Mantan Ketua MPU Aceh itu juga berharap masyarakat dapat menyerahkan persoalan yang berkaitan dengan fatwa aliran sesat kepada MPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait masalah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal itu menjelaskan, MPU Aceh dalam proses mengeluarkan fatwa bukanlah dilakukan dengan cara serta merta.
“Ada mekanismenya, banyak tahapan yang harus dilakukan oleh MPU yang kemudian berkesimpulan dan mengeluarkan fatwa. Pada konsideran-konsideran yang ada dalam fatwa MPU ini masyarakat dapat mengetahui apa saja langkah yang dilakukan oleh MPU hingga akhirnya lahirlah fatwa ini.”
Lem Faisal menambahkan, setidaknya ada 47 orang ulama yang tersebar diseluruh Aceh, seluruh ulama tersebut akan dilibatkan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembahasan hingga MPU mengeluarkan fatwa.
“Sebagai contoh, untuk fatwa nomor 09 tahun 2014 ini saja MPU harus membahas, kemudian turun ke lapangan guna menggelar penelitian dan pertemuan dengan seluruh pihak terkait. Prosesnya panjang, butuh waktu beberapa bulan untuk kemudian MPU bias mengeluarkan fatwa,” tambah Lem Faisal.
Dalam kesempatan tersebut Ketua MPU Aceh juga menjelaskan tentang beberapa program MPU Aceh yang saat ini sedang berjalan, diantaranya adalah Pelatihan Kader Dakwah.
“Saat ini kita sedang menjalankan program Pendidikan Kader Dakwa Aceh. Para peserta didik kegiatan ini diseleksi dari seluruh Aceh. Persyaratanya juga tidak mudah, minimal para peserta seleksi harus sudah mampu membaca dan memahami Kitab Kuning,” pungkas Ketua MPU Aceh itu. [Humas Aceh]
Note (Tambahan): Berikut ini adalah tiga bagian fatwa MPU Aceh;
FATWA TENTANG PEMAHAMAN, PEMIKIRAN, PENGAMALAN DAN PENYIARAN AGAMA ISLAM DI ACEH
PERTAMA : Bidang Aqidah
A. Mengimani bahwa zat Allah hanya di atas langit/’arasy adalah sesat dan menyesatkan;
B. Mengimani bahwa zat Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah (berjihat) adalah sesat dan menyesatkan;
C. Mengimani bahwa kalamullah itu berhuruf dan bersuara adalah sesat dan menyesatkan;
D. Mengimani bahwa Nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah adalah sesat dan menyesatkan.
KEDUA : Bidang Ibadah
A. Pemahaman yang membolehkan niat shalat diluar takbiratul ihram adalah salah;
B. Pemahaman yang mengharamkan qunut pada shalat shubuh adalah salah;
C. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah;
D. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram berzikir dan berdo’a secara berjama’ah adalah salah;
E. Pemahaman yang menyatakan bahwa wajib mengikuti hanya Al-Quran dan Hadits dalam bidang Aqidah, Syari’ah dan Akhlak adalah salah.
KETIGA : Taushiyah
A. Meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh seperti pengajian Kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie dan ditempat lainnya serta melarang aktivitasnya;
B. Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, penyiaran dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam;
C. Meminta kepada orang tua (wali) untuk melarang anaknya mengikuti pendidikan dan kegiatan lainnya yang menyimpang dari Islam;
D. Meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kedamaian, dan ukhuwah;
E. Meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu keagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan;
F. Meminta kepada orang-orang yang terlanjur mengikuti ajaran menyimpang untuk segera bertobat dan membekali diri dengan ajaran Islam yang benar;
G. Meminta kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh ini.
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020