Tatib Pemilihan Wakil Walikota Banda Aceh Sudah Disahkan Gubernur
Banda Aceh - Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Walikota Banda Aceh sudah disahkan Gubenrur dr H Zaini Abdullah. Meski demikian pemilihan Wakil Walikota tertunda akibat partai pengusung belum mengajukan nama calon.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Yudi Kurnia SE, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat, 22 Agustus 2014. “Tatib pemilihan Wakil Walikota Banda Aceh yang dirumuskan oleh pihak DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dan telah dilayangkan kepada Gubernur Aceh, untuk pengesahannya menurut informasi yang kami terima, hari ini telah disahkan,” ungkap Yudi.
Sebelumnya, Banmus DPRK Banda Aceh telah metetapkan jadwal rapat paripurna penyampaian visi misi dan pemilihan Wakil Walikota Banda Aceh pada hari itu juga, namun harus ditunda karena partai pengusung belum menyerahakan nama calon.
Yudi berharap Wakil Walikota yang terpilih nantinya bisa bersinergi dan berkerjasama dengan Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal untuk melanjutkan misi dan visi menjadikan Kota Banda Aceh ke arah yang lebih baik.
Sumber : http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020