DPRK Aceh Timur Perioritas 9 Qanun
Idi – Setelah dievaluasi dalam dua tahap oleh Gubernur Aceh akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur akan membahas 9 Rancangan Qanun (Raqan) yang diajukan Pemkab Aceh Timur sebagai pruduk hukum. Pembahasan Raqan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Jumat (29/8/2014).
Sembilan Raqan yang dibahas yakni Raqan Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Raqan Kabupaten Aceh Timur Tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Selanjutnya, DPRK Aceh Timur juga akan membahas sejumlah Raqan lainnya yakni Qanun Pembentukan Mukim Matang Kupula (Madat), Qanun Penataan dan Pemberdayaan PKL, Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPD, Qanun Sumbangan Pihak Ketiga, Qanun Pembentukan Mukim Kumuneng, Kuta Baro (Idi Tunong), Qanun Pembentukan Mukim Pulo Pineung dan Caleu (Darul Aman) dan Qanun tentang Penyelenggaraan Pekan Kebudayaan.
Sumber : http://humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020