Dishubkominfo Launching Aplikasi Permohonan Informasi Online
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika melaunching sebuah aplikasi permohonan informasi secara online untuk masyarakat, Selasa (2/9) di Aula Balaikota.
“Tentunya kita bersyukur atas rahmat Allah yang senantiasa dicurahkan. Karena sehari sebelumnya kita telah meluncurkan e-disiplin. Kini kita kembali melaunching satu aplikasi yang sangat penting berupa pelayanan informasi online masyarakat, ” ujar Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat melaunching aplikasi tersebut.
Dengan Launching aplikasi tersebut katanya Pemko menunjukkan kepeduliannya akan keterbukaan informasi dan transparansi publik. Sehingga masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan.
Dengan demikian kepercayaan publik dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program Pemko akan semakin meningkat, lanjut Illiza.
“Dengan aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu lagi berdesak desakan, antri dengan waktu lama untuk mendapatkan informasi dari pemerintah Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Untuk itu Walikota meminta setiap pejabat PPID yang mewakili dinas/instansi/badan/bagian dapat memberikan informasi yang real kepada masyarakat melalui sistem aplikasi yang telah diciptakan.
Walikota dalam kesempatan itu juga berharap kedepan Pemko dapat lebih banyak menciptakan aplikasi aplikasi lain seraya juga berharap publik dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan sebaik baiknya.
Kepala Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Muzakkir mengatakan launching aplikasi tersebut merupakan bentuk pelayananan pemerintah dalam memenuhi informasi bagi masyarakat.
“Apalagi 2015 nanti kita sudah open data, tidak ada yang ditutup-tutupi semua harus terbuka kepada mayarakat, kecuali data rahasia negara,” kata Muzakkir di sela-sela pembukaan kegiatan Rakornis PPID bersama SKPD se-Kota Banda Aceh.
Selain itu katanya, tujuan Rakornis tersebut mendorong PPID pembantu yang ada di SKPD-SKPD ikut membantu memberi informasi kepada masyarakat.
Sementara itu tim PPID utama Kota Banda Aceh T Taufik Mauliansyah menjelaskan aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tanpa harus ke kantor pusat informasi. Masyarakat dapat membuka web PPID ppid.bandaacehkota.go.id dan mengisi formulir.
Setelah proses pengisian formulir selesai nanti pemohon akan diminta untuk apa penggunaan informasi tersebut dan mengarahkan pada SKPD mana data tersebut dan dalam bentuk apa. Setelah itu aplikasi akan membalas apakah informasi tersebut dapat diberikan, ditunda atau penangguhan kapan akan dipenuhi permintaan.
“Semua data pemohon akan terecord data KTP, langsung tampil, kalau data disalahgunakan maka pemohon dapat dipidanakan,” ujar Taufik.
Sehari sebelum lauching, Dishubkominfo melakukan Rakornis dengan sekretaris dinas/badan, para kepala tata usaha kantor, dan Kasubbag sekretariat Pemko Banda Aceh. Rakornis dibuka langsung Setda Kota Banda Aceh T Saifuddin TA.
“Tanda sebuah pemerintah yang baik itu ketika meganggap keterbukaan informasi adalah hal yang sangat penting. Kita perlu dikotrol masyarakat karena kita bekerja untuk melayani masyarakat,” ujar Saifuddin.
Ia berharapa ke depan Banda Aceh sebagai kota kecil yang terbaik se-Indonesia. Banda Aceh harus menjadi pengagas dan menjadi pilot project bagi kota-kota lain.
“Tidak ada yang melarang untuk bercita-cita, banyak ide-ide cemerlang dari orang kita, maka perlu dilaksanakan sebelum orang lain yang mengaplikasikan,” tutup Setda.
Sumber : http://perhubungan.bandaacehkota.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020