Diatur Qanun Daerah, Korpri Aceh Tengah Miliki Keunggulan Dari Daerah Lain
Takengon - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dewan pengurus Kabupaten Aceh Tengah, memiliki keunggulan dari daerah lainnya di Indonesia, dengan sejumlah kewenangan yang inovatif.
Hal itu, karena Korpri Aceh Tengah telah memiliki qanun daerah yang mengatur tentang susunan sekretariat dewan pengurus kabupaten.
Sehingga, Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Korpri di daerah ini sudah menjadi sekretariat atau SUPH sendiri.
“Selama ini, Korpri di Indonesia hanya terfokus kepada hasil Munas Korpri, terkait tupoksi Korpri itu sendiri,” kata Sekretaris Korpri Aceh Tengah, Khairil Ajhar SH, Kamis 4 September 2014, di sela kegiatan Korpri yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola mini, di lapangan Setdakab setempat.
Khairil menjelaskan, berdasarkan qanun daerah Nomor 12 tahun 2013 yang mengatur tupoksi DPK Korpri di daerah itu, maka Korpri Aceh Tengah telah mempunyai kewenangan untuk menciptakan kinerja-kinerja yang inovatif, untuk memupuk kerja sama antara PNS di daerah itu.
“Bahkan pada kegiatan rutinitasnya telah memiliki LBH dan koperasi PNS, yang mengakomodir seluruh PNS di Aceh Tengah. Ini semua adalah berkat perhatian dari pemerintah Aceh Tengah kepada PNS,” tutur Khairil.
Sumber : http://humas.acehtengahkab.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020