Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2014-2019 Dilantik
Lhokseumawe - 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Lhokseumawe masa bakti 2014 – 2019 dilantik atau disumpahkan oleh ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe H. Zulkifi, SH, MH di aula gedung DPRK Lhokseumawe, Rabu (10/9).
Pelantikan anggota DPRK ini sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Nomor 171.2/675/2014 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Adapun anggota DPRK Lhokseumawe yang baru dilantik diantaranya meliputi 10 orang dari Partai Aceh, 3 orang dari Partai Amanat Nasional, 3 orang dari Partai Demokrat, 2 orang Partai Nasdem, 2 orang Partai Gerindra, 2 orang dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, PKB, dan Hanura masing-masing 1 orang.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, dalam sambutannya berharap kepada seluruh anggota DPRK yang dilantik periode 2014 – 2019 dapat menjalin kemitraan dan hubungan yang baik dengan pemerintah kota Lhokseumawe, termasuk mampu menjadi pengawas pemerintah yang baik, cermat dan seimbang dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan sesuai aturan dan Undang-undang. Dewan dan pemerintah sama-sama punya tanggung jawab dalam memajukan kota Lhokseumawe kedepan, kedudukan dan fungsinya seimbang antara pemerintah dan lembaga legeslatif.
Sementara itu ketua DPRK sementara dipercayakan kepada M. Yasir dari Partai Aceh sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu di Lhokseumawe dan Suryadi, SE, MM sebagai wakil ketua dari Partai Amanat Nasional.
Sumber : http://seuramoe.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020