WH Sosialisasi Busana Muslim
 Banda Aceh - Kamis (11/9/2014) sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di  Jln. T. Nyak Arief Simpang Mesra Banda Aceh terjaring oleh tim sosialisasi Qanun Syariat  Islam Satpol PP dan WH Aceh, Tim yang beranggotakan 35 orang ini memulai kegiatan  sosialisasi tersebut sejak pukul 10.00 s/d. 11.00 Wib,  dalam sosialisasi ini terjaring  sebanyak 53 orang yang mayoritas perempuan berbusana ketat dan beberapa orang laki-  laki pemakai celana pendek di atas lutut. Mereka yang terjaring  oleh Tim sosialisasi  Qanun Syariat Islam ini langsung mendapatkan pengarahan tentang busana muslim yang  sesuai syariat Islam.
Banda Aceh - Kamis (11/9/2014) sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di  Jln. T. Nyak Arief Simpang Mesra Banda Aceh terjaring oleh tim sosialisasi Qanun Syariat  Islam Satpol PP dan WH Aceh, Tim yang beranggotakan 35 orang ini memulai kegiatan  sosialisasi tersebut sejak pukul 10.00 s/d. 11.00 Wib,  dalam sosialisasi ini terjaring  sebanyak 53 orang yang mayoritas perempuan berbusana ketat dan beberapa orang laki-  laki pemakai celana pendek di atas lutut. Mereka yang terjaring  oleh Tim sosialisasi  Qanun Syariat Islam ini langsung mendapatkan pengarahan tentang busana muslim yang  sesuai syariat Islam.
Pada kesempatan tersebut Kasi Penegakan Pelanggaran Bidang PKDSI Satpol PP dan WH Aceh Samsuddin, S.Sos mengatakan telah mengalami penurunan pelanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, pada sosialisasi tahun lalu terjaring seratus sampai dua ratus pelanggar, namun sekarang hanya 53 orang, ini menunjukkan kesadaran masyarakat sudah semakin baik.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan rutin Satpol PP dan WH Aceh dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat tentang busana muslim, dengan harapan masyarakat dapat memahami kiriteria busana muslim yang menutup aurat dan sesuai syariat Islam, bagi laki-laki batas aurat yang tidak boleh terlihat oleh non muhrim dari pusar sampai bawah lutut, sedangkan bagi wanita menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, serta tidak ketat dan tidak tembus pandang.
Sumber: http://satpolppwh.acehprov.go.id/
- 
          
            Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan EkonomiKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul AdhaKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New NormalKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus BaruKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara DaringRabu, 22 Juli 2020
