Kadis DKP Aceh Membuka Acara Rakornis Pelabuhan Perikanan Aceh
Banda Aceh - Tujuan pembangunan nasional terkait pembangunan perikanan tangkap telah ditampung dalam Misi pembangunan kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam Renstra Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010 – 2014, yakni : “Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan” yang diimplementasikan melalui Kebijakan Revolusi Biru (Blue Revolution Policies). Dan sesuai amanat Qanun Aceh No.7 Tahun 2010 tentang Perikanan, bahwa pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengakui keberadaan pelabuhan perikanan rakyat, membina dan memelihara pelabuhan perikanan rakyat. Amanat ini menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan substansi dari pembangunan pelabuhan perikanan.
Secara internal pembangunan perikanan tangkap sendiri dihadapkan dengan berbagai persoalan IUU Fishing, kesejahteraan nelayan, revitalisasi dan restrukturisasi pelabuhan perikanan dan armada perikanan. Pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang kegiatan penangkapan ikan berfungsi antara lain sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan dan pertumbuhan ekonomi perikanan. Pelabuhan perikanan juga berfungsi sebagai tempat berlabuh dan memperlancar kegiatan operasional kegiatan kapal perikanan, pusat pemasaran dan distribusi hasil perikanan dan juga sebagai pusat pelaksanaan penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.
Paket kebijakan peningkatan pelayanan pelabuhan perikanan ini meliputi : 1) peningkatan kualitas pelayanan; 2) revitalisasi pelabuhan perikanan, dan 3) percepatan pembangunan sarana dan prasarana. Peningkatan peran dan fungsi pelabuhan perikanan dimasa mendatang mutlak diperlukan. Disamping menciptakan iklim usaha yang kondusif, pelayanan yang cepat juga harus dapat memberikan rasa aman bagi setiap pelaku usaha. Dalam pelaksanaanya menuntut partisipasi aktif segenap stakeholder.
Untuk dapat terselenggaranya berbagai tujuan pembangunan pelabuhan perikanan, maka pola pembangunan pelabuhan perikanan didasarkan atas konsepsi “multi base system” yakni suatu sistem yang menyeluruh berdasarkan azas pengembangan wilayan yang dalam operasionalnya mencakup berbagai aspek produksi, pengolahan dan pemasaran hasil lingkungan sampai dengan aspek sosial ekonomi perikanan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Jo. UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan, yang dalam implementasinya pemerintah terus berupaya membangun pelabuhan perikanan, baik meningkatkan fasilitas yang ada maupun membangun baru di daerah potensial, wilayah terluar dan wilayah perbatasan. Tidaklah berlebihan kiranya jika diperlukan suatu forum untuk menghasilkan kebijakan dan program sebagai implementasi dari beberapa agenda dan sasaran pembangunan yang telah diamanatkan dalam berbagai aturan. Untuk itulah Rakornis Pelabuhan Perikanan Aceh Tahun 2014 ini perlu dilaksanakan, agar tujuan mulia mensejahterakan rakyat menjadi lebih sempurna.
Sumber : http://dkp.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020