Penetapan Pimpinan Dewan Tinggal Menunggu SK Gubernur
Banda Aceh - Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2014-2019 sudah ditetapkan melalui paripurna, Senin, 22 September 2014. Namun pengesahan penetapan pimpinan dewan tersebut masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua sementara DPRK Kota Banda Aceh Arif Fadilla usai rapat papipurna pengumuman penetapan nama calon pimpinan dan wakil pimpinan DPRK Banda Aceh periode 2014-2019.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai pimpinan dewan adalah Arif Fadilah (Demokrat) sebagai ketua, Heri Julius (Nasional Demokrat ) dan Hendra Budiansyah (Partai Aceh) masing-masing sebagai wakil ketua. Penetapan tersebut mengacu kepada jumlah perolehan kursi partaio politik di DPRK Kota Banda Aceh.
Arif mengatakan, setelah dilakukan penetapan nama calon dalam keputusan dewan, maka selanjutnya draf tersebut akan diberikan ke Walikota Banda Aceh untuk diteruskan ke Gubernur Aceh. "Nah, Gubernur nanti yang keluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Arif berharap Gubernur segera mengeluarkan SK penetapan karena menyangkut dengan kinerja dewan yang harus segera dijalankan.
Sumber : http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020