DPRK Banda Aceh Berhasil Bentuk Badan Musyawarah
Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Arif Fadilah ditetapkan sebagai Ketua Badan Musyawarah (Banmus) lembaga legislative tersebut. Hal itu dilakukan melalui rapar paripurna khusus pembentukan alat kelengkapan dewan, Jumat, 31 Oktober 2014 di ruang sidang utama DPRK.
Dua wakil ketua dewan yakni H Heri Julius dan T Hendra Budiansyah ditetapkan sebagai wakil ketua Banmus. Sementara sebagai sekretaris ditetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ansharullah.
Selain itu 12 anggota dewan juga ditetapkan sebagai anggota Banmus, mereka adalah : M Nasir BSc, Ismawardi, Mahdi S.Ag, Zulfikar, Mukminan SE, Ramza Harli SE, Ir Buyamin, Aiyub Bukhari S.Pd, Royes Ruslan SH, Ir Muhamamd Ali, H. Iskandar Mahmud SH, dan Askari S.Sos.
Sumber : http://dprk-bandaaceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020