Kunjungan Hakim Syarie Mahkamah Syariah Malaysia ke Mahkamah Syar'iyah Aceh
Banda Aceh - Pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014, Hakim Syarie Mahkamah Syariah Malaysia tiba di Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan anggotanya terdiri dari: YB. Muhammad Febimi (Ketua Majelis Negeri Tringgano). YAA. Dato Abdul Rahman bin MD Yunos (Ketua Hakim Syarie Pahang), YAA. Tuan Haji Wan Mohd Zakri bin Wan Mohd. (Ketua Hakim Syarie Tringgano), YAA Tuan Haji Amir bin Danuri (Ketua Hakim Syarie Johor). YA. Tuan Haji Rosdi bin Harun (Hakim Mahkamah Tinggi Tringgano) dan ada 6 orang hakim serta beberapa orang ketua Pendaftar dan penolong pendaftar.
Acara diawali dengan alu-aluan/kata sambutan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, menyatakan bahwa Aceh serumpun dan bersaudara dengan Malaysia, Aceh merupakan daerah satu-satunya yang berlaku syari’at Islam, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh diberi kewenangan untuk memutuskan perkara jinayah seperti khamar, judi dan khalwat. Sedangkan dari Malaysia yang memberikan alu-aluan/sambutan adalah ketua rombongan yaitu YAA. Tuan Haji Wan Mohd Zakri bin Wan Mohd yang sekaligus sebagai Ketua rombongan Hakim Syarie Tringgano, dalam sambutannya mengatakan bahwa Hakim Syarie Tringgano dan rombongan ingin mengetahui secara dekat bagaimana sebenarnya perlakukan syariat Islam di Aceh dan juga bagaimana system kekuasaan atau wewenang Mahkamah Syar’iyah dengan Pengadilan Negeri dalam hal mengadili perkara pidana;
Acara ketiga adalah penjelasan tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam hal ini disampaikan oleh Drs. H. Abd Mannan Hasyim, SH. MH. Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam uraiannya menjelaskan bahwa absolute kompetensi pengadilan di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa, sehingga masing-masing Pengadilan mempunyai tugas dan pungsinya. Untuk Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara Pidana dan Perdata, Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara perkawinan, kewarisan, sadaqah, hibah, wasiat yang dilakukan oleh orang Islam, Perbangkan Syariah. Pengadilan militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan militer, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili tentang Tata Usaha Negara.
Drs. H. Abd Mannan Hasyim, SH.MH. selanjutnya menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah berbeda dengan Pengadilan Agama diluar Aceh yaitu dibolehkan mengadili Perkara jinayah sejauh sudah dikeluarkan qanun tentang suatu jinayah oleh DPRA dan Gubernur Aceh. Hal ini sesuai dengan pasal 128 ayat (30) UU N0. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Menyatakan Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwalusyahsiyah (hukum Keluarga), Muamalah (Hukum Perdata) dan Jinayah (hukum Pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Selanjutnya ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai bidang Ahwalusyahsiyah (Hukum Keluarga), Muamalah (Hukum Perdata) dan Jinayah (hukum Pidana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI N0. KMA/070/SK/X/2004, tanggal 06 Oktober 2004 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dari peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Drusssalam. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Mahkamah Agung melimpahkan sebagian kewenangan dari Peradilan Umum di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pekara-perkara Jinayah bagi subjek hukum yang beragama Islam dalam perkara-perkara yang telah ditetapkan dalam qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Oleh karenanya Abd Mannan mengatakan bahwa tidak akan tumpang tindih antara kekuasaan peradilan umum dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh, karena setiap qanun yang dikeluarkan oleh DPRA dan Gubernur terhadap sesuatu jarimah/tindak pidana maka kewenangannya beralih kepada Mahkamah Syar’iyah. Terakhir diberi kesempatan bertanya lalu dari pihak majelis Hakim Syarie Malaysia menanyakan beberapa pertanyaan, kemudian dijawab oleh Pihak Mahkamah Syar’iyah Aceh
Sumber : http://www.ms-aceh.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020