Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Bupati Aceh Tengah Kenalkan Peradilan Adat kepada Kapolda Aceh di Takengon

Seni, Budaya & Hiburan Kamis, 27 November 2014 - Oleh

Takengon - Silaturrahmi Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. M. Husein Hamidi dengan unsur Pimpinan Daerah, Kepala SKPK Aceh Tengah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kabupaten Aceh Tengah di Gedung Ummi Takengon, Rabu (26/11/14).

Ir. H. Nasaruddin, MM menyambut langsung Kapolda Aceh di gedung UMMI. Pada acara ini Bupati Aceh Tengah melaporkan kondisi kamtibmas relatif bagus, walaupun ada hal-hal yang terjadi namun masih bisa ditagani oleh pihak Kepolisian. Beliau juga menyampaikan di Kabupaten Aceh Tengah ini ada juga pihak peradilan adat. Peradilan adat ini dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 yaitu tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, pada pasal 13, tercantum perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat, jumlahnya ada 18 perkara, yang semua tergolong kepada perkara ringan, seperti perselisihan dalam rumah tangga, persengketaan keluarga, perselisihan antara warga, pencurian ringan dan yang lainnya. Itu semua dapat diselesaikan di Peradilan Adat kampung, kalau tidak tuntas naik ke Peradilan Adat Mukim.

Qanun ini ditindaklanjuti dengan menerbitkan putusan bersama Bupati, Pimpinan DPRK, Kapolres dan Majelis Adat, yang ditetapkan pada bulan Mei 2008 tentang Bersama Menyelenggarakan Pembinaan Peradilan Adat di kampung, dan mukim guna membantu Polri dalam menyelesaikan dan menuntaskan masalah kamtibmas. Adapun komponen penyelenggaranya adalah Reje (kepala kampung), Sekdes, Petue serta Imam Kampung atau disebut juga Sarak Opat.

Sementara itu Kapolda Aceh dalam sambutannya menyempatkan diri menceritakan perjalanan hidupnya mulai dari menjadi anggota Polri sampai saat ia menjadi Kapolda Aceh. Beliau juga menekankan agar mejauhi narkoba, karena narkoba tidak mengenal status, siapapun itu orangnya dapat terjerat narkoba. Kemudian dalam perekrutan anggota Polri, beliau menekankan tidak ada pemungutan biaya, karena sudah dibiayai oleh negara. Setiap yang lulus adalah karena usahanya sendiri. Untuk menghindari kasus penipuan, beliau berpesan agar informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat yang anaknya mengikuti tes anggota Polisi.

Sumber : http://www.acehtengahkab.go.id

 

Last Update Generator: 26 Apr 2026 02:12:47