Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Baitul Mal Intensifkan Pengelolaan Zakat Di Gayo

Agama Jumat, 28 November 2014 - Oleh

Takengon - Pengelolaan zakat secara nasional kini diatur dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 berikut peraturan pelaksananya. Perundang-undangan zakat juga mengakui keistimewaan Aceh sebagai daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dalam Penjelasan pasal 15 UU No 23 Tahun 2011 terkait dengan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota disebutkan, di Provinsi Aceh penyebutan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota dapat menggunakan istilah baitul mal.

Kabupaten Aceh Tengah telah mengelola beberapa zakat melalui Baitul Mal dengan beberapa program yang telah dijalankan, Sekretariat Baitul Mal pada hari Rabu, 26 November 2014 mengadakan rapat kerja yang di hadiri oleh beberapa SKPK, KUA kecamatan serta para imam kampung dari 14 kecamatan.

Dewasa ini penerimaan ZIS atau yang sering disebut Zakat Infak dan Shadakah pada Tahun 2013 sebanyak Rp. 6.498.198.203,- (Enam Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) dan meningkat di Tahun 2014 sebanyak Rp.10.556.184.963,- (Sepuluh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2014 yang telah di sahkan, maka pihak Baitul Mal berusaha meningkatkan pengumpulan ZIS baik dari pegawai negeri sipil (PNS), pedagang dan pengusaha serta tanda bukti setoran zakat bagi pengusaha, pedang yang menjadi salah satu syarat untuk pengusulan izin usaha dan syarat perpanjangan izin.

Harapan Rapat Kerja (Raker) ini dinyatakan dapat menjadi media menyamakan persepsi untuk meningkatkan pengumpulan ZIS yang mana mengurangi kemiskinan di Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Qanun No. 10 Tahun 2007 dan Qanun No. 6 Tahun 2011. Kemudian baitul mal juga memberikan penghargaan terbaik bagi kampung yang mampu mengelola ZIS seperti Kampung Atu Singkih Kecamatan Rusip Antara.

Sumber : http://humas.acehtengahkab.go.id

 

Last Update Generator: 08 Nov 2025 17:03:15