Aceh Barat Segera Miliki RUPMK
Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sedang menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) Aceh Barat. Untuk itu, rancangan naskah akademisnya sudah selesai disusun guna dibahas oleh para pemangku kepentingan (pengusaha dan birokrat) di bidang penanaman modal di Aceh Barat. Tahap pembahasan naskah akademis RUPMK Aceh Barat dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 1 Desember 2014.
Badan Investasi dan Promosi Aceh (BIP) Aceh diundang untuk menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penyusunan RUPMK. Kasubbid Evaluadi dan Pelaporan, Arif Arham, mewakili BIP Aceh memaparkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal; dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal.
Sebelumnya, mewakili Kepala BIP Aceh, Arif menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Barat yang telah menyusun draft RUPMK di mana kabupaten lain saat ini belum melaporkan telah melakukan hal serupa.
Dalam uraian selanjutnya, Arif menyampaikan bahwa visi RUPMK dapat berbeda dari visi Bupati dan visi SKPDK. Visi hendaknya memuat kondisi yang ingin dicapai oleh Aceh Barat dalam bidang penanaman modal di tahun 2025.
Arif juga menegasan bahwa RUPMK perlu menfokuskan pada potensi ekonomi Aceh Barat dengan roadmap pencapainnya diimplementasikan secara berjangka pendek, menengah, dan panjang hingga akhir periode RUPMK.
Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah tahap pelaksanaan RUPMK. Salah-satu wujudnya adalah melalui pembentukan kawasan perhatian investasi. Ini memerlukan konsolidasi sentra-sentra produksi, konektifitas (perhubungan dan telekomunikasi), listrik, sumberdaya manusia, dan teknologi.
Acara pembahasan rancangan RUPMK Aceh Barat dilanjutkan dengan review dan perbaikan naskah akademis bersama pemangku kepentingan yang hadir.
Sumber : investasi.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020