Prosedur pendaftaran wartawan asing untuk liputan acara 10 Tahun Tsunami
Prosedur pendaftaran wartawan asing untuk liputan acara 10 Tahun Tsunami
Mengingat banyaknya minat dari media asing tentang program peringatan 10 Tahun tsunami yang akan diadakan pada 25 – 26 Desember mendatang, Biro Hubungan Masyarakat Setda Aceh selaku bagian dari kepanitian dokumetasi dan media telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam urusan tersebut.
Dari hasil rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas Setda Aceh, Dr. Mahyuzar pada Rabu (3/12) lalu bersama perwakilan Badan Imigrasi Aceh, Adhar, Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM, Prajoko Yuwono, Waka Pendam IM, Letkol Budi Haryono serta Humas Polda Aceh, AKBP. Bakhtiar di media center humas Aceh, menyimpulkan bahawa perlu proses perizinan terpadu kepadan wartawan asing yang dikoordinasikan oleh Humas Setda Aceh.
Pihak Humas Setda Aceh akan akan menyaring data perwakilan dari media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkannnya ke Kementerian Luar Negeri untuk nantinya bekerjasama dengan Pendam IM mengeluarkan ID Card.
Adapun prosedur untuk perizinan wartawan asing adalah seperti berikut:
A. Untuk jurnalis yang merupakan Koresponden Tetap di Indonesia
Jurnalis yang merupakan koresponden tetap merupakan jurnalis dengan base/kantor di Indonesia, jurnalis ini telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pekerjaannya sebagai jurnalis di Indonesia. Bagi jurnalis ini, diizinkan untuk meliput ke seluruh daerah di Indonesia.
Bagi jurnalis yang merupakan Koresponden Tetap di Indonesia, untuk melakukan peliputan kegiatan 10 tahun tsunami di Aceh hanya perlu melaporkan konfirmasi kedatangan ke humas dan melampirkan beberapa dokumen berupa fotokopi Kartu Pengenal Pers Asing dan Pasport.
B. Jurnalis Kunjungan/Sementara
Jurnalis yang bersifat sementara, sebelum kunjungannya ke Indonesia, akan mengajukan visa kunjungan jurnalistik (berbentuk Sticker) kepada perwakilan setempat.
Bagi jurnalis yang menggunakan visa peliputan dan Kunjungan Sementara, untuk melakukan peliputan kegiatan 10 tahun tsunami di Aceh perlu melaporkan konfirmasi kedatangan ke humas dan melampirkan beberapa dokumen berikut:
1. Visa bentuk sticker dengan anotasi kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Pariwisata.
2. Surat keterangan Dari KBRI yang mengeluarkan visa.
3. Kartu Pers sementara yang dikeluarkan oleh Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri
4. Fotokopi Paspor
C. Jurnalis yang datang dengan menggunakan VOA
Bagi jurnalis yang datang dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk melakukan peliputan kegiatan 10 tahun tsunami di Aceh perlu melaporkan konfirmasi kedatangan ke humas dan pihak Imigrasi Banda Aceh dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:
1. Visa bentuk sticker VOA dari Imigrasi
2. Surat keterangan tuugas dari Media tempat berkerja
3. Surat keterangan dari Kantor Imigrasi setempat, dalam hal ini Kantor Imigrasi Banda Aceh
4. Fotokopi Paspor dan passphoto
Demikian keterangan ini kami sampaikan, semoga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas liputan program 10 tahun Tsunami nanti. Jika terdapat sebarang pertanyaan tentang prosedur perizinan diatas, dapat menghubungi:
Biro Humas Sekretariat Daerah Aceh
Telp: 0651-7552307
Email:
humas@acehprov.go.id
atau
humasaceh@gmail.com
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020