Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

BPJS Gelar Sosialisasi JKRA Di Takengon

Kesehatan Jumat, 23 Januari 2015 - Oleh

Takengon - Sebagian penduduk Aceh hingga saat ini belum tersentuh oleh layanan jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh. Memasuki tahun 2015 peran pemerintah masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kesehatan masyarakat melalui penyediaan jaminan kesehatan.

Oleh karenanya merupakan langkah tepat bagi Pemerintah Aceh yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJSKes) tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan rakyat Aceh (JKRA) untuk kepentingan masyarakat.

Bertempat di Op-room setdakab Aceh Tengah, BPJS melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan JKRA tahun 2015, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Drs.H.Taufik, MM. Menurut Taufik JKRA merupakan program kegiatan lintas sektoral, yang membutuhkan peran serta dari seluruh instansi yang terlibat sehingga program tersebut benar-benar mencapai sasaran, yaitu tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan JKRA tahun 2015 ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, tentunya dengan keterlibatan segenap pimpinan SKPK, para camat dan pimpinan Puskesmas senantiasa melakukan koordinasi, baik vertikal maupun horizontal demi tersedianya pelayanan yang maksimal” jelas Taufik.

Dalam kesempatn yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sukri Maha selaku penanggung jawab administrasi kesehatan daerah menyatakan sosialisasi ini dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama JKRA 2015 untuk menigkatkan pelayanan dibidang kesehatan, dimana dalam satu tahun terakhir telah berhasil memberikan pelayanan kartu JKRA sebanyak 168.000 jiwa dari 225.339 masyarakat Aceh Tengah yang murni tanpa jaminan kesehatan apapun atau bukan termasuk PNS, TNI dan POLRI.

“Dalam perjanjian kerjasama jaminan kesehatan penduduk Aceh yang belum mendaftar dapat mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah setempat, kemudian kepesertaannya dapat terdaftar sesuai mekanisme yang berlaku” ujar Sukri.

Sukri juga memberi penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran masyarakat yang belum mendapatkan kartu JKRA agar dapat mengurus administrasi melalui geuchik reje kampung dengan memenuhi persyaratan berupa fotocopy KK dan KTP. Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada camat untuk diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tahap akhir diberikan ke kantor cabang operasional BPJS setempat untuk pembagian kartu JKRA.

Sumber : http://humas.acehtengahkab.go.id

 

Last Update Generator: 28 Apr 2026 19:39:25