Aceh Peroleh Dana Desa Rp. 266, 7 Milyar
Banda Aceh - Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebanyak Rp. 266, 7 Milyar. Setiap Desa mendapat kucuran sebesar Rp 120 juta. Angka ini menempati urutan kedua terbanyak setelah Provinsi Papua, Rp. 1,17 triliun. Anggaran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI itu telah tercantum dalam APBN 2015.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Dr Mahyuzar menjelaskan, dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke Pemerintah Kabupaten/kota secara bertahap. Ia berharap, dana tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat. “Harapan kita, masyarakat bisa mengelolanya dengan baik dan transparan,”kata Mahyuzar.
“Dana ini sepenuhnya digunakan untuk pembangunan desa yang dirancang sendiri oleh masing-masing desa melalui musyawarah desa, ”sambungnya.
Mahyuzar menjelaskan, mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya akan menjadi tanggung jawab masing-masing desa. Rancangan program tersebut, katanya, akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Pemerintah, kata Mahyuzar, juga akan menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mengawal dan membantu implementasi dana desa. “Para pendamping ini nantinya akan memberikan asistensi dan mensupervisi dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga pelaporannya,” ujar doktor lulusan Unpad ini.
Sumber : http://humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020