Aceh Jaya Terbitkan Qanun No.2/2014 untuk Perubahan Badan dan Dinas
Calang - Akhirnya perubahan Qanun No 2 tahun 2014 menjadi Surat bernomor 061/61/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perubahan Nomenklatur beberapa lembaga dan Badan di pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya.
"Perubahan Qanun itu sudah sesuai dengan kemauan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara baik dan efektif," Kata Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Jaya Fajri S.Ag, Selasa (3/2/2015).
Dengan demikian, kata Fajri, kini Aceh Jaya telah menambah kantor Kantor Arsip, Perpustakaan dan Riset.
"Pembenahan dan penambahan kantor merupakan langkah peningkatan pelayanan bagi masyarakat," Jelas Fajri.
Sesuai Qanun Bupati Aceh Jaya No 2 tahun 2014 perubahan tersebut adalah:
1. BPBD menjadi Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten(BPBK).
2. Dinas pendidikan, pemuda dan olah Raga (tidak berubah).
3. Dinas Pengelolaan keuangan dan kekayaan Daerah (menjadi Dinas Pengelolaan keuangan dan kekayaan Kabupaten).
4. Dinas kehutanan dan perkebunan (Tidak Berubah)
5. Inpektorat (tidak berubah)
6. Badan pelaksana Penyuluhan dan ketahanan pangan (menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian)
7. Perikanan dan kehutanan, Kantor lingkungan Hidup, kebersihan Pertamanan dan pemadam kebakaran (menjadi kantor Lingkungan hidup, kebersihan dan Pertamanan)
8. Kantor Palayanan Perizinan Terpadu Menjadi kantor Perizinan dan investasi Modal
9. Rumah Sakit Umum Daerah Calang menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Teuku umar .
10. Bagaian Hukum Setdakab hanya berubah Sub bagian Bantuan Hukum dan penyidik Pegawai Negeri Sipil menjadi Sub bagian Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia.
11. Bagian Humas Sub Bagian Penyiapan Naskas.
12. Penerbitan Dokumentasi menjadi Subbagian penyiapan Naskah dan Dokumentasi,
13. Subbagian Hubungan media Massa dan penyiaran menjadi subbagian Hubungan media Massa, penerbitan dan penyiaran.
14. Bagian pembangunan Sub bagian Administrasi pembangunan Infrastruktur menjadi Sub bagian administrasi Pembangunan.
15. Subbagian Administrasi tata ruang dan pengembangan wilayah menjadi Sub Bagian Perekonomian, Kerjasama, Promosi Investasi Daerah.
16. Sub Bagian Evaluasi dan pelaporan menjadi Sub bagian Pelaporan data Elektronik.
Sumber : http://acehjayakab.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020