Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Poin-poin penting RUPS-LB PT.Bank Aceh

Ekonomi Jumat, 06 Februari 2015 - Oleh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah selaku pemegang saham pengendali PT Bank Aceh, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis(5/2). Rapat tersebut dihadiri Sekda Aceh Drs Dermawan MM, Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Dr Mahyuzar, para Bupati/Walikota dan Dewan Redaksi PT Bank Aceh.

Berikut poin penting hasil rapat:

1. Berdasarkan ketentuan pasal 111 UU nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan pasal 13 ayat (4) Anggaran Dasar PT Bank Aceh, anggota dewan komisaris diangkat oleh RUPS untuk 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya

2. Berdasarkan keputusan RUPS-LB tahun 2011, Gubernur selaku pemegang saham pengendali telah mengeluarkan keputusan Gubenrur Aceh nomor 584/37/2011 tanggal 10 Februari 2011, yang mengangkat Dr Islahuddin M.Ec sebagai komisaris PT Bank Aceh periode 2011-2015 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2015.

3. Pada RUPS-LB sebelumnya telah disepakati pengalihan tugas Dr Islahuddin M.Ec dari komisaris menjadi komisaris independen PT Bank Aceh.

4. Gubernur telah mengusulkan kepada OJK untuk melakukan Fit and proper test dalam rangka peralihan jabatan Dr Islahuddin dari jabatan komisaris menjadi komisaris Independent PT Bank Aceh.

5. OJK telah mengeluarkan SK nomor SR 194/D.03/2014 tanggal 12 November 2014 yang menyetujui pengangkatan Dr Islahuddin dari jabatan komisaris menjadi komisaris independen PT Bank Aceh

6. Keputusan RUPS-LB tanggal 23 Desember 2014 dan keputusan Gubernur Aceh nomor 584/931/2014 tanggal 31 Desember 2014, mengangkat Dr Islahuddin sebagai komisaris independen hingga tanggal 9 Februari 2015. Bahwa dengan akan berakhirnya masa tugas T. Setia Budi sebagai komisaris pada tanggal 9 Februari 2015, Gubernur Aceh dan pemegang saham menyampaikan terimakasih dan perhargaan atas pengabdiannya selama ini.

7. Sehubungan dengan pentingnya kedudukan dewan komisaris dan akan berakhirnya masa jabatan Dr Islahuddin sebagai komisaris independen, maka dipandang perlu dan telah memenuhi persyaratan untuk mengangkat kembali Dr Islahuddin M.Ec sebagai komisaris independen PT Bank Aceh periode 2015-2019. Dan ini disetujui oleh semua pemegang saham PT Bank Aceh, dalam hal ini para Bupati dan walikota se-Aceh.

Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Aceh, Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah.

Sumber : http://humas.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 28 Apr 2026 20:05:34